Namun Azis kemudian menyadari ia tidak cocok di dunia keuangan dan bank karena harus bekerja dari pukul 07.30-17.00, di depan meja di belakang komputer.
"Saya mengubah hidup saya menjadi pengacara, alhamdullilah di kantor pengacara ini saya berkarir dari proses magang, menjadi 'lawyer', 'junior assosicate', 'junior partner', terakhir 'managing partner' di satu kantor pengacara di Jakarta. Pengalaman ini membuat saya bekerja lebih nyata untuk membela klien saat itu," ungkap Azis.
Baru pada 2004 ia ditawari menjadi calon anggota legislatif di partai Golkar dari koleganya yang ia kenal di bidang hukum.
"Pada saat itu Partai Golkar sedang terpuruk dan saya jadi caleg dan memutuskan masuk ke dunia politik. Dalam dunia politik ini saya menyadari inilah jati diri saya yang saya inginkan," ungkap Azis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam surat tuntutannya menyebut Azis Syamsuddin diduga memberikan suap demi mengurus penyelidikan KPK mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 dimana Azis diduga terlibat di dalamnya. (ANTARA)