SuaraLampung.id - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik setelah selesai masa pemidanaan selama 5 tahun.
Tuntutan terhadap Azis Syamsuddin berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Jaksa KPK meyakini Azis Syamsuddin terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
KPK menyebut telah mempertimbangkan aspek keadilan dan kebenaran dalam menuntut terdakwa Azis Syamsuddin.
Baca Juga:Rizal Ramli Ungkap Pujian Ruhut Sitompul Dulu Usai Diejek, Bupati Sleman Positif Covid-19
"Terkait tuntutan terhadap terdakwa AZ (Azis Syamsuddin) pada perkara suap di Lampung Tengah, kami sampaikan bahwa tim jaksa telah mempertimbangkan aspek keadilan dan kebenaran berdasarkan seluruh hasil proses persidangan dalam menuntut terdakwa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Ia mengatakan pertimbangan amar tuntutan pidana setiap perkara tidak dapat disamakan satu perkara dengan perkara lainnya.
"Karena tentu ada perbedaan fakta persidangan, alasan yang memberatkan maupun meringankan atas diri terdakwa," ucapnya.
Oleh karena itu, kata dia, tidak dibenarkan menuntut seorang terdakwa hanya mengikuti opini atau sekadar keinginan pihak-pihak tertentu saja.
"Selanjutnya, kami berharap Majelis Hakim dengan independensi kewenangannya akan memutus perkara ini dengan menjunjung tinggi azas keadilan dan tetap mempertimbangkan kejahatan korupsi sebagai 'extraordinary crime'," kata Ali.
Baca Juga:Azis Syamsuddin Hanya Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara, Pukat UGM Pertanyakan Keseriusan KPK
Selain itu, KPK juga mengajak publik untuk terus mengikuti dan mencermati proses penegakan hukum perkara Azis tersebut sebagai bagian dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
KPK melakukan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sejak 8 Oktober 2019, yang diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Azis berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK dan dikenalkan dengan Stepanus Robin yang menjadi penyidik KPK. (ANTARA)