SuaraLampung.id - Tiga daerah di Provinsi Lampung masuk dalam zona merah persebaran COVID-19.
Tiga daerah zona merah COVID-19 di Lampung yaitu Bandar Lampung, Pringsewu dan Lampung Utara.
Seiring dengan adanya tiga daerah yang masuk zona merah COVID-19, Pemerintah Provinsi Lampung melakukan pengetatan pengawasan.
"Kami perketat daerah yang berzona merah seperti Kabupaten Pringsewu, Lampung Utara dan Bandarlampung agar kasus tidak meluas," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, Selasa (6/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Baca Juga:Korupsi Lampu Jalan Natar, Dua ASN Disbertam Lampung Selatan Dihukum Penjara
Menurut Fahrizal, pengetatan pengawasan di tiga daerah zona merah COVID-19 ini dilakukan sampai ke tingkat desa.
"Pengetatan dilakukan hingga tingkat desa, dimana setiap keluar masuk warga, dan penambahan kasus positif di desa ataupun RT/RW akan dilaporkan kepada kami melalui link khusus, dan koordinasi dengan kepala daerah terus dilakukan," ucapnya.
Fahrizal mengatakan, pengetatan pengawasan di tingkat desa diharapkan bisa maksimal karena adanya alokasi 8 persen dari dana desa untuk Satgas COVID-19 di tingkat desa.
Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana.
"Pengetatan tetap dilakukan sebab saat ini tengah melakukan PPKM mikro, untuk perubahan zona telah dinilai sejak pekan lalu dan memang terjadi penambahan zona merah," kata Reihana.
Baca Juga:Warga Masuk Bandar Lampung Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Dia menjelaskan saat ini di Provinsi Lampung terdapat tiga daerah berzona merah yaitu Kabupaten Pringsewu, Lampung Utara, dan Kota Bandarlampung.
- 1
- 2