SuaraLampung.id - Tempat wisata di Bandar Lampung dilarang beroperasi hingga 20 Juli 2021.
Larangan tempat wisata di Bandar Lampung beroperasi ini seiring pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Selain tempat wisata yang dilarang beroperasi, jam operasional mal dan pusat perbelanjaan di Bandar Lampung juga dibatasi.
Sebelumnya mal, pusat perbelanjaan, supermarket di Bandar Lampung diperbolehkan buka hingga pukul 20.00.
Baca Juga:Kegiatan Rumah Ibadah di Kendari Ditiadakan, Mal Buka Sampai Pukul 5 Sore
Kini mal, pusat perbelanjaan dan supermarket hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00.
"Kebijakan ini mulai hari ini sampai tanggal 20 Juli ke depan," kata Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, Selasa (6/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Usaha restoran dan tempat makan juga dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB.
Itu pun rumah makan tidak boleh melayani makan di tempat melainkan hanya boleh dipesan melalui aplikasi online.
"Saya mohon maaf sebelumnya karena kenyamanan masyarakat sudah pasti akan terganggu karena kebijakan ini," kata Eva Dwiana.
Baca Juga:Tabung Oksigen di Bandar Lampung Mulai Langka, Polisi Pastikan Tidak ada Penimbunan
Eva meminta maaf kepada masyarakat atas pemberlakuan aturan ini.
Menurutnya kebijakan ini diambil semata-mata untuk keselamatan warga Bandar Lampung.
Apalagi, kata Eva, Bandar Lampung kini sudah masuk zona merah penyebaran COVID-19.
Untuk itu Eva berharap masyarakat untuk mematuhi aturan ini agar Bandar Lampung segera keluar dari zona merah.
"Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat maka kita bisa sama-sama keluar dari zona merah. Ini tidak gampang bahkan situasi zona merah ini cukup membuat saya sedih," kata dia.
Menurutnya, dalam kondisi seperti ini lebih baik masyarakat banyak melakukan aktivitasnya dari rumah saja bila tidak terlalu penting.