SuaraLampung.id - Dua aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Disbertam) Lampung Selatan, divonis bersalah dalam kasus korupsi penerangan lampu jalan di Natar Lampung Selatan tahun 2016.
Dua ASN Disbertam Lampung Selatan ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara korupsi penerangan lampu jalan di Natar Lampung Selatan tahun 2016.
Dua ASN Disbertam Lampung Selatan yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penerangan lampu jalan di Natar Lampung Selatan tahun 2016 ialah Sekretaris Disbertam Tiopan Panggabean dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lita Istiyanti.
Majelis Hakim menghukum terdakwa Tiopan Panggabean, dengan hukuman 16 bulan penjara atau 1,4 tahun. Sedangkan terdakwa Lita Istiyani dihukum lebih ringan yaitu hukuman 14 bulan penjara atau 1,2 tahun.
Baca Juga:Penyelundupan 16 Kg Sabu Digagalkan Aparat Polres Lampung Selatan
"Kedua terdakwa telah bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan bersama-sama. Maka dengan ini mengadili untuk terdakwa Tiopan, dengan hukuman satu tahun empat bulan penjara, dan terdakwa Lita satu tahun dua bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Masriyanti dalam persidangan, Selasa (6/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Dua ASN Disbertam Lampung Selatan itu juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pidana denda senilai Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
Terdakwa Tiopan diwajibkan membayarkan uang pengganti senilai Rp80 juta, apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.
Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan penjara.
Sementara untuk terdakwa Lita Istiyani, diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp10 juta, yang diketahui seluruhnya telah dibayarkan dan dititipkan melalui Jaksa.
Baca Juga:Sumber Air Panas di Jati Agung Lampung Selatan Ditutup Sementara
Keduanya terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Syukri, menuntut terdakwa Tiopan Panggabean, untuk dihukum 21 bulan atau satu tahun sembilan bulan pidana penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Lita Istiyanti dituntut hukuman 18 bulan atau satu tahun enam bulan pidana penjara. Kemudian keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp247 juta, apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.
Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan penjara. Dalam hal ini, terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara kurang lebih senilai Rp167,1 juta. Sehingga dengan ini uang pengganti yang belum dibayarkan senilai Rp80 juta.
Dalam perkara ini, Tiopan juga berstatus sebagai pemilik paket yang dikerjakan dengan meminjam perusahaan orang lain. Dalam proyek tersebut, total nilai pagu dalam kegiatannya mencapai Rp977 juta di tahun 2016.