Dalam kasus ini, perkaranya pada pemasangan 70 unit lampu, namun watt lampu yang dipasang lebih kecil dari ukuran dalam proyek.
Semestinya 250 watt yang dipasang, namun pada kenyataannya hanya 50 watt.
Selain itu, pemasangan kabel yang semestinya ditanam di bawah tanah, mereka memasangnya dengan cata digantung di atas. Sehingga atas perbuatannya ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp247 juta.
Baca Juga:Penyelundupan 16 Kg Sabu Digagalkan Aparat Polres Lampung Selatan