Korupsi Lampu Jalan Natar, Dua ASN Disbertam Lampung Selatan Dihukum Penjara

Dua ASN Disbertam Lampung Selatan korupsi penerangan lampu jalan di Natar Lampung Selatan tahun 2016

Wakos Reza Gautama
Rabu, 07 Juli 2021 | 09:13 WIB
Korupsi Lampu Jalan Natar, Dua ASN Disbertam Lampung Selatan Dihukum Penjara
Ilustrasi pengadilan. Dua ASN Disbertam Lampung Selatan bersalah korupsi lampu jalan Natar. [shutterstock]

Dalam kasus ini, perkaranya pada pemasangan 70 unit lampu, namun watt lampu yang dipasang lebih kecil dari ukuran dalam proyek.

Semestinya 250 watt yang dipasang, namun pada kenyataannya hanya 50 watt.

Selain itu, pemasangan kabel yang semestinya ditanam di bawah tanah, mereka memasangnya dengan cata digantung di atas. Sehingga atas perbuatannya ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp247 juta.

Baca Juga:Penyelundupan 16 Kg Sabu Digagalkan Aparat Polres Lampung Selatan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak