SuaraLampung.id - Warga yang ingin masuk Kota Bandar Lampung kini harus menunjukkan sertifikat vaksin.
Kebijakan warga menunjukkan sertifikat vaksin saat masuk Bandar Lampung diterapkan pada masa PPKM Mikro hingga 20 Juli 2021.
Selain menunjukkan sertifikat vaksin, warga yang ingin masuk Bandar Lampung juga harus menunjukkan hasil tes swab antigen.
Dalam pengetatan PPKM Mikro ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan penyekatan di beberapa titik keluar masuk Bandar Lampung.
Baca Juga:Tempat Wisata di Bandar Lampung Dilarang Beroperasi, Mal Tutup Pukul 17.00
"Kita akan membuat penyekatan juga di lima titik yakni di Panjang, Lematang, Kemiling, Rajabasa, dan Sukarame," kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Selasa (6/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Kebijakan ini, kata Eva, diambil untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Bandar Lampung yang makin tinggi.
"Nantinya mereka yang ingin masuk ke Bandar Lampung harus menunjukkan surat vaksinasi dan tes swab antigen yang berlaku hari itu juga," kata dia.
Jika tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil swab antigen, lanjut Eva, maka akan diputarbalik tidak boleh memasuki Bandar Lampung.
"Saya harap masyarakat dapat mengerti dan paham kondisi saat ini Bandarlpung sedang zona merah dan pusat telah mengintruksikan pengetatan PPKM Mikro hingga tanggal 20 Juli mendatang," kata dia.
Baca Juga:Tabung Oksigen di Bandar Lampung Mulai Langka, Polisi Pastikan Tidak ada Penimbunan
Selain penyekatan, langkah lain yang diambil Pemkot Bandar Lampung adalah melakukan penyemprotan disinfektan ke sejumlah ruas jalan protokol, serta kios-kios.
"Saya juga ingin memberitahukan kepada masyarakat bahwa acara-acara yang mengumpulkan orang ramai dan sampai malam hati tidak boleh dilakukan. Terutama pesta pernikahan, ini nanti ada ketentuannya dari Kementerian Agama," kata dia.