SuaraLampung.id - Sebanyak 350 kilogram daging celeng dimusnahkan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung. Pemusnahan ini ialah hasil dari penyitaan pada 9 Maret 2021.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Muh Jumadh mengatakan pemusnahan daging ilegal tersebut dilakukan pada Kamis (18/3/2021) kemarin.
Daging celeng yang disita saat dibawa dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, menuju Jakarta tersebut tidak memenuhi persyaratan karantina.
"Daging asal Sumatera Selatan ini tidak memenuhi persyaratan karantina sehingga akan langsung dimusnahkan di Bakauheni dengan cara dibakar serta dikubur sebagai tindakan lanjutan setelah pelaksanaan penahanan," katanya seperti dilansir dari ANTARA, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga:Jelang Ramadan, Pasokan Beras di Lampung Aman
Pengiriman daging antar daerah memiliki beberapa persyaratan karantina seperti keterangan kesehatan produk hewan dari daerah asal, serta harus dibawa dengan kendaraan berpendingin guna menjaga kualitas agar tidak mengganggu kesehatan konsumen.
Ia menjelaskan, penyitaan daging celeng yang proses pengirimannya tidak memenuhi persyaratan karantina tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit demam babi Afrika di Provinsi Lampung serta mencegah penggunaan daging babi hutan sebagai campuran daging atau bahan makanan lain.
"Diharapkan dengan adanya pemantauan yang dilakukan atas lalu lintas daging antar daerah dapat mengantisipasi adanya persebaran penyakit bagi ternak," ia menambahkan. [ANTARA]