Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 16 November 2022 | 11:07 WIB
Ilustrasi penangkapan. Pelaku penebang pohon di Hutan Register Gunung Balak, Lampung Timur, ditangkap. [Pixabay/KlausHausmann]

Untuk aturan tanaman dalam program perhutani sosial mereka harus melakukan tiga jenis tanaman jenis tajuk rendah, tajuk sedang dan tajuk tinggi.

"Tajuk rendah bisa berupa kakao, tajuk sedang alpukat dan tajuk tinggi seperti durian, petani perhutani sosial bisa melakukan tiga jenis tanaman kayu berbuah dan bisa mengambil hasil buahnya"kata Miswantori.

Dan saat ini KPH Gunung Balak sedang mengusulkan dua Gapoktan dan satu kelompok tani untuk masuk program perhutani sosial.

"kami juga sedang mengusulkan dua gapoktan dan satu kelompok tani, agar masyarakat memiliki status yang jelas dalam pengelolaan hutan negara dengan mengikuti aturan yang berlaku"ucap Miswantori.

Baca Juga: Tidak Ada yang Mau Menolong, Pelajar SMA di Lampung Timur Meninggal Usai Tabrak Truk Mogok

Kontributor : Agus Susanto

Load More