SuaraLampung.id - Dua pelaku illegal logging atau penebang pohon di hutan Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur, ditangkap polisi pada Selasa (15/11/2022).
Dua tersangka yang ditangkap ialah Roni (46) warga Kecamatan Melinting dan Supri warga Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur.
Kapolsek Marga Sekampung Iptu Joko Setiawan mengatakan, barang bukti yang diamankan yaitu kayu balok jenis bayur sebanyak 90 batang panjang 2 meter, satu unit mobil cold diesel warna putih BE 9434 NE sebagai alat transportasi untuk mengangkut kayu.
"Masih kami kembangkan dengan memintai keterangan terhadap tersangka Roni dan Supri, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang memiliki peran berbeda," kata Joko Setiawan.
Baca Juga: Tidak Ada yang Mau Menolong, Pelajar SMA di Lampung Timur Meninggal Usai Tabrak Truk Mogok
Kata Joko, melakukan penebangan di kawasan hutan tanpa izin bisa dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf d Undang - Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 37 ke 3 dan ke 13 bagian ke empat paragraf 4 kehutanan, undang undang RI no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat( 1) ke 1 KUHP.
Sementara itu Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gunung Balak Miswantori mengatakan sampai hari ini (Rabu) belum mendapat laporan adanya penangkapan pelaku ilegal logging di kawasan Gunung Balak.
"Malah saya belum dapat laporan atau pemberitahuan dari polisi ya kalau ada penangkapan pelaku ilegal logging," kata Miswantori saat dihubungi, Rabu (16/11/2022).
Miswantori menegaskan kegiatan apapun yang ada dalam hutan Register 38 sudah menyalahi aturan apalagi hingga melakukan penebangan kayu.
Pihak KPH Gunung Balak mengaku sudah sering melakukan sosialisasi terhadap masyarakat penyangga hutan Register 38 agar tidak melakukan tindakan ilegal didalamnya.
Baca Juga: Gajah Liar Asal TNWK Mengamuk, Satu Petani Jagung di Lampung Diinjak Gajah Sampai Patah Tulang
"Kami sudah upaya melakukan pemahaman kepada masyarakat tentang resiko resiko jika kita melakukan tindakan ilegal dalam hutan negara"kata dia.
Berita Terkait
-
Ditemukan Membusuk di dalam Sumur, Jasad Laki-laki Ditemukan di Lampung Timur
-
Ditangkap di Kalimantan Tengah, Kades Braja Sakti Lampung Timur Sudah Buron 3 Bulan
-
Bela TikTokers Bima, Nikita Mirzani Tantang Gubernur Lampung Arinal Djuanidi Perang
-
Melihat Seberapa Kaya Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Timur Buntut Kasus Bima
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Ribuan Warga Lampung Bersatu untuk Palestina: Babang Tamvan Serukan Boikot Produk Israel
-
Truk Pengangkut Rongsokan Hantam Pelabuhan Bakauheni: Diduga Rem Blong
-
Cuaca Buruk di Bandara Radin Inten II, Lion Air Mendarat di Palembang
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal