- Badan Karantina Indonesia menggagalkan penyelundupan 75.992 butir bibit kelapa sawit ilegal di Bandara Lampung pada Jumat, 31 Juli 2026.
- Sindikat menjual bibit palsu melalui berbagai platform e-commerce dengan harga murah yang berpotensi merugikan hingga Rp42 miliar per tahun.
- Barantin bersama Polda Lampung saat ini tengah memburu otak di balik sindikat besar perdagangan bibit ilegal tersebut.
SuaraLampung.id - Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggagalkan sindikat penyelundupan bibit sawit ilegal di Terminal Kargo Bandara Raden Inten II, Lampung.
Petugas mencium aroma busuk dari 170 paket mencurigakan. Di dalamnya, tersimpan 75.992 butir bibit kelapa sawit ilegal.
Jika dibiarkan lolos, puluhan ribu bibit ini cukup untuk menyulap 500 hektare lahan menjadi hutan hampa tanpa nilai ekonomi.
Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, mengungkap betapa lihainya sindikat ini bermain di psikologi pasar. Melalui platform populer seperti TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, hingga Lazada, mereka menjajakan bibit palsu ini dengan harga miring hanya Rp1.300 per butir. Bandingkan dengan bibit asli dari PPKS yang mencapai Rp8.300.
"Petani seringkali baru menyadari mereka tertipu setelah tahun ke-3 atau ke-4, saat tanaman mulai berproduksi. Hasil panen rendah, bahkan ada yang tidak berbuah sama sekali," jelas Karding dalam rilis kasus di Bandar Lampung, Jumat (31/7/2026).
Dampak ekonominya tidak main-main. Dinas Perkebunan Provinsi Lampung menghitung, peredaran bibit abal-abal ini berpotensi merugikan negara dan petani hingga Rp42 miliar per tahun.
Sindikat di balik ribuan bibit ini bukanlah pemain amatir. Penelusuran Barantin bersama pihak ekspedisi mengungkap modus operandi yang licin bak belut.
Mereka menggunakan identitas palsu, menyamarkan isi paket sebagai barang lain, hingga mengantar paket langsung ke loket ekspedisi agar jejak digital mereka sulit terlacak.
Verifikasi dari para ahli, termasuk dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), mengonfirmasi bahwa baik bibit maupun sertifikat yang menyertainya adalah palsu.
Baca Juga: Anggaran Wisata Religi Bandar Lampung jadi Sorotan BPK
Tak hanya soal kerugian uang, bibit-bibit gelap ini adalah bom waktu bagi kesehatan lingkungan. Tanpa melewati proses karantina, bibit ini bisa membawa hama dan penyakit berbahaya yang mampu menular ke perkebunan sehat di sekitarnya, memicu kegagalan panen massal.
Kini, genderang perang telah ditabuh. Barantin bersama Direktorat Intelijen Keamanan Polda Lampung tengah memburu otak di balik jaringan akun marketplace tersebut. Investigasi mengarah pada satu sindikat besar yang mengendalikan perdagangan ini secara terpusat.
"Negara tidak boleh kalah, negara tidak boleh lengah," tegas Karding. Ia memperingatkan siapa pun yang berani bermain-main dengan masa depan petani akan berhadapan dengan jeruji besi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Putus Candu Impor, Lampung Siapkan 870 Hektare Lahan Demi Target Swasembada Bawang Putih 2029
-
Umpan Lowongan Kerja: Pria di Tulang Bawang Cekoki Miras dan Cabuli Remaja Lekaki 15 Tahun
-
Sembunyi di Bekas Gudang, Pria di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Todongan Pisau
-
Gerebek Kamar Hotel di Pringsewu: Pria Asyik Main Judol Saat Kekasih Nyabu
-
Tiga Kali Mangkir Berujung Borgol: Sekda Lampung Tengah Ditahan Polda Lampung Usai Diperiksa 9 Jam