Wakos Reza Gautama
Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:54 WIB
TEKAB 308 Presisi Satreskrim bersama Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal (rakitan) yang turut disertai temuan narkotika di wilayah Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Jum’at (31/7/2026). [Dok Humas Polres Way Kanan]
Baca 10 detik
  • Tim Polres Way Kanan menggerebek rumah IH di Negara Batin dan menemukan senjata api rakitan.
  • Polisi menyita barang bukti narkotika serta menangkap seorang remaja berinisial T di lokasi kejadian.
  • Tersangka IH terancam hukuman berat berlapis berdasarkan undang-undang senjata api dan narkotika yang berlaku.

SuaraLampung.id - Tim gabungan TEKAB 308 Presisi dan Satresnarkoba Polres Way Kanan menggerebek sebuah rumah di Kampung Bumi Jaya, Negara Batin, yang diduga kuat menjadi tempat penyimpanan senjata api ilegal, Selasa subuh (28/7/2026).

Saat pintu didobrak sekitar pukul 05.00 WIB, polisi menemukan fakta yang jauh lebih mengerikan dari sekadar besi panas dan proyektil. Rumah milik pria berinisial IH (30) itu bukan hanya tempat menyimpan senjata, tapi juga gudang narkotika siap edar.

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, awalnya menyasar kepemilikan senjata api.

Benar saja, petugas menemukan dua pucuk senjata api rakitan lengkap dengan peralatan pembuatannya yang berserakan. IH, sang pemilik rumah, tertunduk lesu tanpa perlawanan saat borgol melingkar di tangannya.

Ketegangan meningkat saat polisi merangsek masuk ke area gudang di dalam rumah. Di sana, petugas menemukan paket-paket sabu dan ekstasi.

"Bukan hanya senjata, kami menemukan paket plastik klip berisi sabu seberat 2,53 gram dan 1,81 gram, serta 19 butir ekstasi. Total narkotika yang kami amankan mencapai 10,84 gram," ungkap AKBP Didik Kurnianto, Jumat (31/7/2026).

Kejutan tak berhenti di situ. Di tengah tumpukan barang haram tersebut, polisi mendapati seorang remaja laki-laki berinisial T (16). Ironisnya, saat tim polisi melakukan penyergapan, remaja di bawah umur ini diduga baru saja selesai mengonsumsi sabu di markas milik IH.

Di lokasi, polisi juga menyita peralatan peredaran narkoba berupa timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, hingga sedotan yang dimodifikasi menjadi skop kecil. IH akhirnya mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

Kini, IH harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum paling berat di negeri ini. Perpaduan antara kepemilikan senjata api ilegal dan bandar narkotika membuatnya terjerat pasal berlapis.

Baca Juga: Polda Lampung Musnahkan Narkoba Rp264 Miliar, Ratusan Senpi Rakitan Dipotong Habis

Untuk kepemilikan senjata api rakitan, IH dijerat Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara. Sementara untuk bisnis narkobanya, ia terancam tambahan hukuman paling lama 20 tahun penjara. Adapun sang remaja, T, akan diproses melalui sistem peradilan pidana anak terkait penyalahgunaan narkotika.

Load More