Wakos Reza Gautama
Senin, 27 Juli 2026 | 17:48 WIB
Ilustrasi ganja. Polda Lampung membekuk kurir berinisial MSP dengan barang bukti enam kilogram ganja di Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu, 18 Juli 2026. [ANTARA/Ho-Polres Rokan Hulu]
Baca 10 detik
  • Polda Lampung membekuk kurir berinisial MSP dengan barang bukti enam kilogram ganja di Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu, 18 Juli 2026.
  • Petugas meringkus pemesan ganja berinisial AZ FRZ di Denpasar Utara melalui metode pengiriman terkontrol pada Senin, 20 Juli 2026.
  • Pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi ini berhasil menyelamatkan sekitar 24.000 generasi muda dari jeratan penyalahgunaan barang terlarang.

SuaraLampung.id - Pelabuhan Bakauheni menjadi gerbang bagi para penyelundup barang terlarang. Sabtu (18/7/2026), sebuah koper di dalam bagasi Bus ALS jurusan Medan–Surabaya menjadi awal dari runtuhnya jaringan narkoba lintas provinsi yang menghubungkan ujung barat Sumatera hingga Pulau Dewata.

Naluri tajam petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan menghentikan langkah seorang pemuda berinisial MSP (26).

Saat koper miliknya dibuka, petugas menemukan enam bungkus besar ganja kering seberat 6 kilogram yang dikemas rapi.

MSP yang berangkat dari Medan ini tak bisa lagi mengelak. Niatnya mengantar barang terlarang ke Bali seketika buyar di bawah lampu sorot petugas.

Polisi tidak berhenti di Bakauheni. Menggunakan metode controlled delivery, tim Polda Lampung berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk memburu sosok tuan rumah yang menunggu kiriman tersebut.

Misi rahasia ini membuahkan hasil manis pada Senin (20/7/2026). Di sebuah rumah kos di Denpasar Utara, petugas berhasil meringkus AZ FRZ (28), sang pemesan paket besar tersebut.

AZ tak menyangka, paket yang dinantinya justru datang bersama borgol petugas. Di lokasi ini, polisi kembali menemukan setengah kilogram ganja tambahan serta delapan paket siap edar dan timbangan digital.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah potret nyata sinergi tanpa batas antara Polda Lampung dan Polda Bali.

"Ini bukti nyata bahwa kolaborasi lintas kewilayahan berjalan efektif untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika," ungkap Kombes Yuni, Senin (27/7/2026).

Baca Juga: Drama Penggagalan Penyelundupan 977 Burung di Pelabuhan Bakauheni

Secara ekonomi, barang bukti ini bernilai sekitar Rp42 juta. Namun, bagi kepolisian, angka yang lebih berarti adalah nyawa yang berhasil diselamatkan.

Dengan menggagalkan 6 kilogram ganja ini, Polda Lampung diperkirakan telah membentengi sekitar 24.000 generasi muda dari jeratan penyalahgunaan narkoba.

Kini, MSP dan AZ FRZ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di bawah bayang-bayang hukuman berat UU Nomor 35 Tahun 2009.

Load More