- Petugas gabungan menggagalkan penyelundupan 977 ekor burung ilegal di Pelabuhan Bakauheni pada Jumat, 17 Juli 2026 dini hari.
- Satwa tersebut dikirim dari Kayu Agung menuju Tangerang tanpa kelengkapan dokumen kesehatan maupun izin angkut yang sah.
- Ratusan burung kini berada dalam perawatan Karantina Lampung untuk pemulihan sebelum diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
SuaraLampung.id - Penyelundupan ratusan burung ilegal kembali digagalkan petugas Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (17/7/2026) pukul 03.15 WIB.
Petugas gabungan dari Polsek KSKP Bakauheni bersama Karantina Lampung Satpel Bakauheni menghentikan upaya penyelundupan masif 977 ekor burung berbagai jenis, yang sedianya akan dikirim menyeberangi Selat Sunda.
"Kami mengamankan puluhan kardus cokelat. Di dalamnya, kami temukan ratusan ekor burung yang hendak dikirim tanpa dokumen resmi," ujar Kanit Reskrim Polsek KSKP Bakauheni, Ipda Yuyut Panca Putra.
Burung-burung malang ini menempuh perjalanan panjang yang menyesakkan. Berdasarkan penelusuran petugas, satwa liar ini diangkut dari Kayu Agung, Sumatera Selatan, dengan target akhir Bitung, Tangerang.
Sayangnya, perjalanan ribuan kilometer itu dilakukan tanpa mengantongi selembar pun dokumen kesehatan atau izin angkut sah.
Kardus-kardus cokelat yang tampak biasa dari luar itu ternyata adalah penjara sementara bagi keanekaragaman hayati Sumatera.
Tanpa sirkulasi udara yang memadai dan ruang gerak yang layak, ratusan burung ini terancam stres hingga kematian sebelum sampai ke tangan pemesan.
Bukan rahasia lagi jika Pelabuhan Bakauheni menjadi titik nadi sekaligus pintu utama peredaran satwa liar ilegal menuju Pulau Jawa.
Maraknya permintaan pasar gelap membuat jalur ini terus diintai oleh para penyelundup yang ingin meraup untung dari eksploitasi alam.
Baca Juga: Penyelundupan 670 Burung Liar Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
"Total ada 977 ekor burung. Semuanya langsung kami serah terimakan ke pihak Karantina untuk tindak lanjut dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan," tambah Yuyut.
Kini, ratusan burung tersebut telah berada di bawah perawatan Karantina Lampung Satpel Bakauheni. Mereka akan menjalani proses pemulihan sebelum diputuskan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan dilepasliarkan kembali ke habitat asalnya.
Yuyut menegaskan bahwa perdagangan satwa liar ilegal bukan hanya soal administrasi, melainkan pelanggaran hukum serius.
Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Penyelundupan 670 Burung Liar Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
-
Penyelundupan Senpi Rakitan Asal Jabung Modus Paket Gagal, Tujuan ke Pelaku Curanmor di Cikarang
-
Ketika Oknum TNI dan Polri Kompak Selundupkan 5 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni
-
Dicegat Polisi di Lampung Tengah, Ribuan Butir Ekstasi Gagal Menyeberang ke Pulau Jawa
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung