- Satresnarkoba Polres Lampung Tengah menangkap tiga tersangka narkotika berinisial J, R, dan E pada 24 Juni 2026.
- Polisi menyita 2.848 butir ekstasi dan 5,1 gram sabu yang akan dikirim dari Riau menuju Pulau Jawa.
- Ketiga tersangka yang beroperasi sejak 2020 kini terancam hukuman maksimal pidana mati sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
SuaraLampung.id - Kegelapan di lintasan Tol Trans Sumatera KM 172 mendadak pecah oleh deru mesin mobil petugas. Rabu dini hari (24/6/2026), tepat pukul 00.10 WIB, sebuah perjalanan panjang dari Riau menuju Pulau Jawa terhenti di tangan Satresnarkoba Polres Lampung Tengah.
Seorang pria berinisial J, warga Gunung Sugih, tak berkutik saat kendaraannya dicegat. Polisi yang sudah mengantongi informasi matang langsung melakukan penggeledahan teliti.
Hasilnya sebuah paket berisi 2.848 butir pil ekstasi dan 5,1 gram sabu ditemukan tersembunyi, siap diedarkan ke tanah Jawa.
Penangkapan J hanyalah pembuka kotak pandora. Tak ingin kehilangan momentum, tim yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Iptu Tekun Ibadata bergerak cepat melakukan pengembangan di wilayah Lampung Tengah.
Hasilnya, dua nama lagi masuk dalam jaring petugas. R dan E, warga setempat yang diduga kuat berperan sebagai penerima paket, diringkus tanpa perlawanan berarti. Ketiganya merupakan mata rantai penting dari jaringan narkotika lintas provinsi yang tergolong berskala besar.
"Ini bukan pemain baru. Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2020," ungkap Iptu Tekun, Jumat (26/6/2026).
Meski tiga pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan, perburuan belum berakhir. Nama berinisial A kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) paling dicari. Ia diduga kuat sebagai otak atau pengendali utama di balik pergerakan ribuan ekstasi tersebut.
Penyidik kini tengah mendalami ke mana saja aliran narkotika ini akan bermuara dan siapa saja sosok besar yang membekingi jaringan yang mampu bertahan selama enam tahun tersebut.
Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sanksinya tidak main-main pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Modus Rayuan dan Uang Jajan, Paman di Lampung Tengah Rudapaksa Keponakan Sendiri
Berita Terkait
-
Modus Rayuan dan Uang Jajan, Paman di Lampung Tengah Rudapaksa Keponakan Sendiri
-
Sempat Hilang, Pencari Ikan Ditemukan Meninggal di Sungai Rejosari Lampung Tengah
-
Kepala Toko Ikan Asin di Lampung Tengah Gondol Rp176 Juta di Brangkas, Berakhir di Penjara
-
Karier di Ujung Tanduk: Skandal Honorer Fiktif Menjerat Sekda Lampung Tengah
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Tiba-tiba Bersikap Aneh di Air Terjun Sembilan Putri: Remaja Pringsewu Ditemukan Hipotermia
-
Modus Rayuan dan Uang Jajan, Paman di Lampung Tengah Rudapaksa Keponakan Sendiri
-
Lihat Mantan Istri Bareng Pria Lain, Lelaki di Bandar Lampung Nekat Hajar Korban Hingga Terkapar
-
Terjebak Siasat Licik Chat WhatsApp: Jerit Pilu Siswi Pesisir Barat di Balik Dinding Kos
-
Sempat Hilang, Pencari Ikan Ditemukan Meninggal di Sungai Rejosari Lampung Tengah