- Satresnarkoba Polres Lampung Tengah menangkap tiga tersangka narkotika berinisial J, R, dan E pada 24 Juni 2026.
- Polisi menyita 2.848 butir ekstasi dan 5,1 gram sabu yang akan dikirim dari Riau menuju Pulau Jawa.
- Ketiga tersangka yang beroperasi sejak 2020 kini terancam hukuman maksimal pidana mati sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
SuaraLampung.id - Kegelapan di lintasan Tol Trans Sumatera KM 172 mendadak pecah oleh deru mesin mobil petugas. Rabu dini hari (24/6/2026), tepat pukul 00.10 WIB, sebuah perjalanan panjang dari Riau menuju Pulau Jawa terhenti di tangan Satresnarkoba Polres Lampung Tengah.
Seorang pria berinisial J, warga Gunung Sugih, tak berkutik saat kendaraannya dicegat. Polisi yang sudah mengantongi informasi matang langsung melakukan penggeledahan teliti.
Hasilnya sebuah paket berisi 2.848 butir pil ekstasi dan 5,1 gram sabu ditemukan tersembunyi, siap diedarkan ke tanah Jawa.
Penangkapan J hanyalah pembuka kotak pandora. Tak ingin kehilangan momentum, tim yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Iptu Tekun Ibadata bergerak cepat melakukan pengembangan di wilayah Lampung Tengah.
Hasilnya, dua nama lagi masuk dalam jaring petugas. R dan E, warga setempat yang diduga kuat berperan sebagai penerima paket, diringkus tanpa perlawanan berarti. Ketiganya merupakan mata rantai penting dari jaringan narkotika lintas provinsi yang tergolong berskala besar.
"Ini bukan pemain baru. Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2020," ungkap Iptu Tekun, Jumat (26/6/2026).
Meski tiga pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan, perburuan belum berakhir. Nama berinisial A kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) paling dicari. Ia diduga kuat sebagai otak atau pengendali utama di balik pergerakan ribuan ekstasi tersebut.
Penyidik kini tengah mendalami ke mana saja aliran narkotika ini akan bermuara dan siapa saja sosok besar yang membekingi jaringan yang mampu bertahan selama enam tahun tersebut.
Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sanksinya tidak main-main pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Modus Rayuan dan Uang Jajan, Paman di Lampung Tengah Rudapaksa Keponakan Sendiri
Berita Terkait
-
Modus Rayuan dan Uang Jajan, Paman di Lampung Tengah Rudapaksa Keponakan Sendiri
-
Sempat Hilang, Pencari Ikan Ditemukan Meninggal di Sungai Rejosari Lampung Tengah
-
Kepala Toko Ikan Asin di Lampung Tengah Gondol Rp176 Juta di Brangkas, Berakhir di Penjara
-
Karier di Ujung Tanduk: Skandal Honorer Fiktif Menjerat Sekda Lampung Tengah
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis
-
Polres Metro Bongkar Praktik Bisnis Gelap Solar Subsidi: Modus Borong SPBU untuk Ditimbun
-
Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping
-
Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal
-
Berawal dari Topi Mengapung, Pemancing yang Hilang di Eks Galian Pasir Lampung Timur Ditemukan Tewas