Wakos Reza Gautama
Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:25 WIB
Ilustrasi pencabulan. Pelaku berinisial BM (58) ditangkap polisi di Seputih Mataram, Lampung Tengah, atas tindakan kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri. [suara.com]
Baca 10 detik
  • Pelaku berinisial BM (58) ditangkap polisi di Seputih Mataram, Lampung Tengah, atas tindakan kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri.
  • Aksi bejat pelaku dilakukan sejak korban kelas 3 SD melalui modus pemberian uang dan makanan ringan selama bertahun-tahun.
  • Kasus terungkap setelah korban melapor kepada ibunya, sehingga pelaku berhasil diringkus pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kriminalnya.

SuaraLampung.id - Selembar uang lima ribu rupiah dan iming-iming makanan ringan bagi seorang anak kelas 3 SD adalah sebuah kegembiraan besar.

Namun, bagi seorang gadis kecil di Seputih Mataram, Lampung Tengah, dua hal itu justru menjadi pintu masuk menuju labirin mimpi buruk yang mengunci masa kecilnya selama enam tahun lamanya.

Rahasia kelam itu akhirnya meledak. BM (58), seorang paman, kini harus menghadapi kenyataan pahit di balik jeruji besi.

Ia ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram setelah diduga kuat melakukan aksi predator seksual terhadap keponakannya sendiri sejak korban masih berusia 10 tahun.

Kisah pilu ini bermula saat korban masih duduk di bangku kelas 3 SD. Dengan memanfaatkan kepolosan sang keponakan, BM memulai aksi bejatnya dengan modus rayuan uang jajan dan makanan.

Di bawah tekanan dan manipulasi, korban dibawa ke berbagai tempat, mulai dari rumah yang sepi hingga area perkebunan singkong yang jauh dari pantauan warga.

"Kejahatan ini sudah berlangsung lama. Awalnya pelaku melakukan perbuatan cabul, namun seiring bertambahnya usia korban, aksi itu meningkat menjadi persetubuhan berulang sejak korban duduk di kelas 8 SMP atau sekitar tahun 2024," ujar Kapolsek Seputih Mataram, AKP Junaidi, Jumat (26/6/2026).

Aksi bejat terakhir BM dilakukan pada Selasa (26/5/2026) pagi di rumah korban sendiri. Namun, kali ini benteng kesabaran korban runtuh. Luka batin yang selama bertahun-tahun dipendam akhirnya tumpah dalam sebuah pengakuan jujur kepada sang ibu.

Bak disambar petir di siang bolong, sang ibu yang mendengar pengakuan memilukan anaknya tak tinggal diam. Ia langsung menyeret kasus ini ke ranah hukum dengan melapor ke Polsek Seputih Mataram.

Baca Juga: Terjebak Siasat Licik Chat WhatsApp: Jerit Pilu Siswi Pesisir Barat di Balik Dinding Kos

Menyadari kejahatannya telah terendus, BM sempat mencoba melarikan diri. Namun, ketangkasan Tim Tekab 308 Presisi tidak memberikan ruang bagi sang paman predator. Setelah melakukan pengejaran intensif, polisi akhirnya berhasil meringkus BM pada Jumat (19/6/2026).

"Pelaku sempat kabur, namun akhirnya berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa pakaian korban," tegas AKP Junaidi.

Load More