- IS (23) melakukan kekerasan seksual terhadap remaja putri berinisial NE di sebuah kos di Kecamatan Krui Selatan.
- Tindak pidana tersebut terjadi pada pertengahan Mei 2026 dengan menggunakan ancaman psikologis untuk memaksa korban menuruti keinginannya.
- Polres Pesisir Barat menangkap pelaku pada 21 Juni 2026 untuk diproses hukum sesuai Undang-Undang KUHP yang berlaku.
SuaraLampung.id - Berawal dari denting notifikasi WhatsApp, sebuah ajakan bertemu yang dikira biasa berubah menjadi mimpi buruk yang tak terlupakan bagi NE (18).
Remaja putri yang masih berstatus pelajar ini tak pernah menyangka, perjalanannya sore itu bersama seorang kenalan akan berakhir dengan trauma mendalam di sebuah rumah kos yang sepi.
Tragedi ini bermula pada pertengahan Mei lalu, tepatnya Minggu (17/5/2026). IS (23), melancarkan siasatnya dengan mengajak korban berkeliling menikmati suasana Pesisir Barat.
Namun, rute perjalanan itu sengaja diarahkan ke sebuah rumah kos di kawasan Pekon Pemerihan, Kecamatan Krui Selatan.
Di sanalah, di balik pintu kamar yang tertutup, IS menunjukkan wajah aslinya. Tanpa belas kasihan, ia diduga melancarkan aksi bejatnya. Bukan dengan senjata tajam, melainkan dengan ancaman psikologis yang melumpuhkan keberanian korban.
"Pelaku diduga memaksa korban dengan ancaman akan meninggalkannya seorang diri di lokasi jika menolak keinginannya," ungkap Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, Kamis (25/6/2026).
Luka batin yang dipendam NE akhirnya tumpah saat pihak keluarga mengetahui kejadian tersebut dan melapor ke polisi pada 19 Juni 2026. Merespons laporan tersebut, genderang perburuan langsung ditabuh oleh Sat Reskrim Polres Pesisir Barat.
Tak butuh waktu lama bagi Tim Unit IV PPA dan Tim Tekab 308 untuk melacak keberadaan pelaku. Pada Minggu (21/6/2026), pelarian IS berakhir. Polisi mengepung kediamannya dan menciduk pelaku tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan petugas, barang bukti berupa pakaian korban turut diamankan sebagai saksi bisu peristiwa kelam tersebut.
Baca Juga: Ibu Asal Way Kanan Kaget Lihat Video Pernikahan Anaknya di Bawah Umur, Gercep Lapor Polisi
Kini, IS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan seksual dan perkosaan, dengan ancaman hukuman yang berat.
Iptu Meidy menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak di bawah umur atau remaja.
"Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan cepat. Perlindungan terhadap korban adalah prioritas utama kami," tegasnya.
Berita Terkait
-
Ibu Asal Way Kanan Kaget Lihat Video Pernikahan Anaknya di Bawah Umur, Gercep Lapor Polisi
-
Miris! Anak di Way Kanan Dicabuli Selama Enam Tahun
-
Jeratan Telegram Mahasiswa di Bandar Lampung: Rayu Gadis 16 Tahun dengan Iming-iming Makeup
-
Momen Hangat Presiden Prabowo Sapa Bayi Keysha di RSUD KH Muhammad Thohir
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Terjebak Siasat Licik Chat WhatsApp: Jerit Pilu Siswi Pesisir Barat di Balik Dinding Kos
-
Sempat Hilang, Pencari Ikan Ditemukan Meninggal di Sungai Rejosari Lampung Tengah
-
Jokowi Mulai Keliling Indonesia, Lampung Jadi Tujuan Pertama, Ada Agenda Apa?
-
Ibu Asal Way Kanan Kaget Lihat Video Pernikahan Anaknya di Bawah Umur, Gercep Lapor Polisi
-
Mimpi Buruk di Balik Pintu Kos: Siasat Licik Teman Medsos Kuras Harta Mahasiswi di Bandar Lampung