- IS (23) melakukan kekerasan seksual terhadap remaja putri berinisial NE di sebuah kos di Kecamatan Krui Selatan.
- Tindak pidana tersebut terjadi pada pertengahan Mei 2026 dengan menggunakan ancaman psikologis untuk memaksa korban menuruti keinginannya.
- Polres Pesisir Barat menangkap pelaku pada 21 Juni 2026 untuk diproses hukum sesuai Undang-Undang KUHP yang berlaku.
SuaraLampung.id - Berawal dari denting notifikasi WhatsApp, sebuah ajakan bertemu yang dikira biasa berubah menjadi mimpi buruk yang tak terlupakan bagi NE (18).
Remaja putri yang masih berstatus pelajar ini tak pernah menyangka, perjalanannya sore itu bersama seorang kenalan akan berakhir dengan trauma mendalam di sebuah rumah kos yang sepi.
Tragedi ini bermula pada pertengahan Mei lalu, tepatnya Minggu (17/5/2026). IS (23), melancarkan siasatnya dengan mengajak korban berkeliling menikmati suasana Pesisir Barat.
Namun, rute perjalanan itu sengaja diarahkan ke sebuah rumah kos di kawasan Pekon Pemerihan, Kecamatan Krui Selatan.
Di sanalah, di balik pintu kamar yang tertutup, IS menunjukkan wajah aslinya. Tanpa belas kasihan, ia diduga melancarkan aksi bejatnya. Bukan dengan senjata tajam, melainkan dengan ancaman psikologis yang melumpuhkan keberanian korban.
"Pelaku diduga memaksa korban dengan ancaman akan meninggalkannya seorang diri di lokasi jika menolak keinginannya," ungkap Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, Kamis (25/6/2026).
Luka batin yang dipendam NE akhirnya tumpah saat pihak keluarga mengetahui kejadian tersebut dan melapor ke polisi pada 19 Juni 2026. Merespons laporan tersebut, genderang perburuan langsung ditabuh oleh Sat Reskrim Polres Pesisir Barat.
Tak butuh waktu lama bagi Tim Unit IV PPA dan Tim Tekab 308 untuk melacak keberadaan pelaku. Pada Minggu (21/6/2026), pelarian IS berakhir. Polisi mengepung kediamannya dan menciduk pelaku tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan petugas, barang bukti berupa pakaian korban turut diamankan sebagai saksi bisu peristiwa kelam tersebut.
Baca Juga: Ibu Asal Way Kanan Kaget Lihat Video Pernikahan Anaknya di Bawah Umur, Gercep Lapor Polisi
Kini, IS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan seksual dan perkosaan, dengan ancaman hukuman yang berat.
Iptu Meidy menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak di bawah umur atau remaja.
"Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan cepat. Perlindungan terhadap korban adalah prioritas utama kami," tegasnya.
Berita Terkait
-
Ibu Asal Way Kanan Kaget Lihat Video Pernikahan Anaknya di Bawah Umur, Gercep Lapor Polisi
-
Miris! Anak di Way Kanan Dicabuli Selama Enam Tahun
-
Jeratan Telegram Mahasiswa di Bandar Lampung: Rayu Gadis 16 Tahun dengan Iming-iming Makeup
-
Momen Hangat Presiden Prabowo Sapa Bayi Keysha di RSUD KH Muhammad Thohir
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Siasat Licik dari Karawang: Ribuan Liter Miras Cukai Fotokopi Tercegat di Bakauheni
-
BRI Siapkan KPR DP 1% Hingga Tenor 30 Tahun untuk Danantara Housing Expo 2026
-
Misteri Kardus Cokelat Berisi Jasad Bayi Gegerkan Pahoman
-
Horor Subuh di Mesuji! Saat Eks Suami Gelap Mata Lepaskan Tembakan ke Mantan Istri
-
Niat Minta Minum, Suami di Bandar Lampung Malah Pulang Bersimbah Darah