Wakos Reza Gautama
Senin, 10 Agustus 2026 | 18:46 WIB
Tim Satgas BKO Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung menggagalkan penyelundupan 1.437 liter minuman beralkohol ilegal di Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Tim Lanal Lampung menggagalkan penyelundupan 1.437 liter minuman keras ilegal berpita cukai palsu di Pelabuhan Bakauheni pada Senin (10/8/2026).
  • Ribuan liter minuman beralkohol yang diangkut menggunakan mobil pikap dan minibus tersebut berasal dari Karawang menuju Kabupaten Pringsewu.
  • Barang bukti senilai Rp228,9 juta beserta kendaraan dan pengemudinya kini telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk diproses hukum.

SuaraLampung.id - Tim Satgas BKO Pangkalan TNI AL (Lanal) Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.437 liter minuman keras (miras) ilegal di Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Ribuan liter miras ini rencananya akan dipasok menuju Kabupaten Pringsewu.

Drama penangkapan bermula saat personel Lanal Lampung melakukan pemeriksaan rutin terhadap armada yang melintas. Sebuah mobil pikap dan satu unit minibus mencium gelagat mencurigakan saat memasuki area pelabuhan.

"Petugas menghentikan kendaraan tersebut karena dicurigai membawa muatan tanpa dokumen sah," ujar Komandan Lanal Lampung, Letkol Laut (P) Irianto Kurniawan, dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).

Benar saja, saat pintu bagasi dibuka, petugas dihadapkan pada tumpukan 187 karton berisi botol-botol minuman beralkohol berbagai merek. Rinciannya sebanyak 1.224 liter golongan B dan 213 liter golongan C.

Hal yang paling mengejutkan dalam pengungkapan ini bukan hanya jumlahnya, melainkan modus yang digunakan pelaku. Selain tidak memiliki surat jalan ekspedisi yang sah, pelaku nekat menempelkan pita cukai yang diduga kuat hanyalah hasil fotokopi.

"Ada indikasi penggunaan pita cukai palsu yang sekilas terlihat seperti hasil fotokopi. Kami langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk pengujian lebih lanjut melalui konsorsium produsen pita cukai," tambah Irianto.

Perjalanan jauh dari Kota Karawang, Jawa Barat, yang sudah menempuh ratusan kilometer itu pun berakhir antiklimaks tepat sebelum menginjakkan kaki di tanah Sumatera.

Kerugian yang ditimbulkan dari bisnis ilegal ini tidak main-main. Kantor Bea dan Cukai Bandar Lampung, melalui Asep Ridwan, menaksir nilai total barang bukti tersebut mencapai Rp228,9 juta.

"Jika ribuan liter miras ini lolos ke pasaran, potensi kerugian negara dari sektor cukai mencapai Rp73,5 juta," tegas Asep.

Baca Juga: Pengiriman 75 Ribu Bibit Sawit Palsu Digagalkan di Bandara Radin Inten II

Kini, kedua kendaraan beserta pengemudinya telah diserahkan sepenuhnya ke pihak Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut. (ANTARA)

Load More