- Tim Lanal Lampung menggagalkan penyelundupan 1.437 liter minuman keras ilegal berpita cukai palsu di Pelabuhan Bakauheni pada Senin (10/8/2026).
- Ribuan liter minuman beralkohol yang diangkut menggunakan mobil pikap dan minibus tersebut berasal dari Karawang menuju Kabupaten Pringsewu.
- Barang bukti senilai Rp228,9 juta beserta kendaraan dan pengemudinya kini telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk diproses hukum.
SuaraLampung.id - Tim Satgas BKO Pangkalan TNI AL (Lanal) Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.437 liter minuman keras (miras) ilegal di Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Ribuan liter miras ini rencananya akan dipasok menuju Kabupaten Pringsewu.
Drama penangkapan bermula saat personel Lanal Lampung melakukan pemeriksaan rutin terhadap armada yang melintas. Sebuah mobil pikap dan satu unit minibus mencium gelagat mencurigakan saat memasuki area pelabuhan.
"Petugas menghentikan kendaraan tersebut karena dicurigai membawa muatan tanpa dokumen sah," ujar Komandan Lanal Lampung, Letkol Laut (P) Irianto Kurniawan, dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).
Benar saja, saat pintu bagasi dibuka, petugas dihadapkan pada tumpukan 187 karton berisi botol-botol minuman beralkohol berbagai merek. Rinciannya sebanyak 1.224 liter golongan B dan 213 liter golongan C.
Hal yang paling mengejutkan dalam pengungkapan ini bukan hanya jumlahnya, melainkan modus yang digunakan pelaku. Selain tidak memiliki surat jalan ekspedisi yang sah, pelaku nekat menempelkan pita cukai yang diduga kuat hanyalah hasil fotokopi.
"Ada indikasi penggunaan pita cukai palsu yang sekilas terlihat seperti hasil fotokopi. Kami langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk pengujian lebih lanjut melalui konsorsium produsen pita cukai," tambah Irianto.
Perjalanan jauh dari Kota Karawang, Jawa Barat, yang sudah menempuh ratusan kilometer itu pun berakhir antiklimaks tepat sebelum menginjakkan kaki di tanah Sumatera.
Kerugian yang ditimbulkan dari bisnis ilegal ini tidak main-main. Kantor Bea dan Cukai Bandar Lampung, melalui Asep Ridwan, menaksir nilai total barang bukti tersebut mencapai Rp228,9 juta.
"Jika ribuan liter miras ini lolos ke pasaran, potensi kerugian negara dari sektor cukai mencapai Rp73,5 juta," tegas Asep.
Baca Juga: Pengiriman 75 Ribu Bibit Sawit Palsu Digagalkan di Bandara Radin Inten II
Kini, kedua kendaraan beserta pengemudinya telah diserahkan sepenuhnya ke pihak Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Siasat Licik dari Karawang: Ribuan Liter Miras Cukai Fotokopi Tercegat di Bakauheni
-
BRI Siapkan KPR DP 1% Hingga Tenor 30 Tahun untuk Danantara Housing Expo 2026
-
Misteri Kardus Cokelat Berisi Jasad Bayi Gegerkan Pahoman
-
Horor Subuh di Mesuji! Saat Eks Suami Gelap Mata Lepaskan Tembakan ke Mantan Istri
-
Niat Minta Minum, Suami di Bandar Lampung Malah Pulang Bersimbah Darah