Wakos Reza Gautama
Selasa, 29 September 2026 | 08:44 WIB
Ilustrasi kriminalitas. Polisi menangkap dua wartawan gadungan berinisial HB dan MA karena memeras perangkat desa di Lampung Selatan. [Shutterstock]
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap dua wartawan gadungan berinisial HB dan MA karena memeras perangkat desa di Lampung Selatan.
  • Pelaku ditangkap pada Sabtu, 26 September 2026, setelah menerima uang tiga juta rupiah dari korban.
  • Kedua pelaku mengancam menyebarkan berita negatif jika korban tidak membayar biaya penghapusan artikel daring.

SuaraLampung.id - Praktik pemerasan bermodus jasa hapus berita yang dilancarkan wartawan gadungan berhasil dibongkar aparat kepolisian.

Dua pria berinisial HB (45) dan MA (49) tak berkutik saat diringkus jajaran Polsek Tanjung Bintang bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan sesaat usai menerima uang pemerasan dari seorang perangkat desa, Sabtu (26/9/2026).

Keduanya ditangkap basah di kediaman korban berinisial SA, di Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, sekitar pukul 14.30 WIB.

Bersama para pelaku, polisi turut menyita barang bukti uang tunai senilai Rp3 juta yang baru saja diserahkan korban.

Aksi pemerasan bermula saat salah satu pelaku, HB, menghubungi SA dan mengatur pertemuan untuk membicarakan pemberitaan daring yang menyangkut nama korban. Saat mendatangi rumah korban bersama rekannya MA, keduanya langsung melancarkan intimidasi psikologis.

Keduanya mengaku sebagai jurnalis media daring dan mematok tarif Rp3,4 juta sebagai syarat agar berita miring terkait SA dihapus dari peredaran.

Jika uang tersebut tidak diserahkan, mereka mengancam akan membiarkan artikel tersebut terus tayang dan berpotensi mencoreng nama baik korban.

Tertekan oleh ancaman tersebut, korban sempat bernegosiasi alot hingga akhirnya disepakati nominal tebusan sebesar Rp3 juta.

Namun, di balik kepasrahannya menyerahkan uang, SA diam-diam bergerak cepat melaporkan pemerasan ini ke pihak berwajib.

Baca Juga: Nyamar Jadi Aparat Tajir di FB, Pemuda Kuras Uang Wanita Lampung Selatan Lewat Jebakan Video Call

Laporan korban langsung direspons kilat. Tim gabungan Reskrim yang dipimpin Ipda Anes langsung menggerebek lokasi dan membekuk kedua pelaku tanpa perlawanan di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pendalaman, kedua pelaku nyatanya bukan jurnalis profesional, melainkan berprofesi sebagai wiraswasta yang memanfaatkan identitas pers demi meraup keuntungan pribadi.

“Korban melapor karena merasa diancam dan diperas. Tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku bersama barang bukti uang tunai Rp3 juta hasil pemerasan,” tegas Kompol Edi.

Kini, kedua wartawan bodong tersebut harus bersiap menghadapi ancaman dinginnya jeruji besi. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 482 dan Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Load More