- Polisi menangkap dua wartawan gadungan berinisial HB dan MA karena memeras perangkat desa di Lampung Selatan.
- Pelaku ditangkap pada Sabtu, 26 September 2026, setelah menerima uang tiga juta rupiah dari korban.
- Kedua pelaku mengancam menyebarkan berita negatif jika korban tidak membayar biaya penghapusan artikel daring.
SuaraLampung.id - Praktik pemerasan bermodus jasa hapus berita yang dilancarkan wartawan gadungan berhasil dibongkar aparat kepolisian.
Dua pria berinisial HB (45) dan MA (49) tak berkutik saat diringkus jajaran Polsek Tanjung Bintang bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan sesaat usai menerima uang pemerasan dari seorang perangkat desa, Sabtu (26/9/2026).
Keduanya ditangkap basah di kediaman korban berinisial SA, di Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, sekitar pukul 14.30 WIB.
Bersama para pelaku, polisi turut menyita barang bukti uang tunai senilai Rp3 juta yang baru saja diserahkan korban.
Aksi pemerasan bermula saat salah satu pelaku, HB, menghubungi SA dan mengatur pertemuan untuk membicarakan pemberitaan daring yang menyangkut nama korban. Saat mendatangi rumah korban bersama rekannya MA, keduanya langsung melancarkan intimidasi psikologis.
Keduanya mengaku sebagai jurnalis media daring dan mematok tarif Rp3,4 juta sebagai syarat agar berita miring terkait SA dihapus dari peredaran.
Jika uang tersebut tidak diserahkan, mereka mengancam akan membiarkan artikel tersebut terus tayang dan berpotensi mencoreng nama baik korban.
Tertekan oleh ancaman tersebut, korban sempat bernegosiasi alot hingga akhirnya disepakati nominal tebusan sebesar Rp3 juta.
Namun, di balik kepasrahannya menyerahkan uang, SA diam-diam bergerak cepat melaporkan pemerasan ini ke pihak berwajib.
Baca Juga: Nyamar Jadi Aparat Tajir di FB, Pemuda Kuras Uang Wanita Lampung Selatan Lewat Jebakan Video Call
Laporan korban langsung direspons kilat. Tim gabungan Reskrim yang dipimpin Ipda Anes langsung menggerebek lokasi dan membekuk kedua pelaku tanpa perlawanan di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pendalaman, kedua pelaku nyatanya bukan jurnalis profesional, melainkan berprofesi sebagai wiraswasta yang memanfaatkan identitas pers demi meraup keuntungan pribadi.
“Korban melapor karena merasa diancam dan diperas. Tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku bersama barang bukti uang tunai Rp3 juta hasil pemerasan,” tegas Kompol Edi.
Kini, kedua wartawan bodong tersebut harus bersiap menghadapi ancaman dinginnya jeruji besi. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 482 dan Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Berita Terkait
-
Nyamar Jadi Aparat Tajir di FB, Pemuda Kuras Uang Wanita Lampung Selatan Lewat Jebakan Video Call
-
Dana Rp100 Miliar Mengucur, 50 Km Jalan Lampung Selatan Siap Mulus Total
-
Modus Takedown Berita, Pria Mengaku Wartawan di Pesawaran Terjaring OTT saat Peras Kades
-
Erupsi Gunung Anak Krakatau: Lampung Selatan Siaga, Masyarakat Diminta Tak Terpancing Hoaks
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Peras Perangkat Desa Jutaan Rupiah Pakai Dalih Hapus Berita, Kedok 2 Wartawan Bodong Terbongkar
-
Bikin Karyawati RS Tersungkur, Sejoli di Tulang Bawang Diringkus Saat Asyik Makan
-
Tukar Valas Makin Mudah, BRI Money Changer Hadir di Berbagai Titik Strategis
-
3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis
-
Polres Metro Bongkar Praktik Bisnis Gelap Solar Subsidi: Modus Borong SPBU untuk Ditimbun