Wakos Reza Gautama
Senin, 07 September 2026 | 11:02 WIB
Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengamankan seorang oknum wartawan terduga pelaku tindak pidana pemerasan terhadap Kepala Desa di Rumah Makan Saung Singgah, Desa Wates Way Ratai, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (5/9/2026) sore. [Dok Humas Polres Pesawaran]
Baca 10 detik
  • Tim Polres Pesawaran menangkap pria berinisial MI di Kabupaten Pesawaran pada Sabtu, 5 September 2026.
  • Pelaku melakukan pemerasan sebesar Rp2,5 juta kepada seorang kepala desa dengan modus menghapus pemberitaan negatif.
  • Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai, kartu tanda anggota media, serta beberapa perlengkapan lainnya.

SuaraLampung.id - Seorang pria paruh baya berinisial MI (51) tak berkutik saat tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran menyergapnya di Rumah Makan Saung Singgah, Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (5/9/2026) sore.

MI, yang mengantongi kartu identitas pers, diduga kuat melakukan praktik kotor yakni memeras seorang Kepala Desa dengan dalih penghapusan berita.

Petaka bagi MI bermula dari sebuah pesan singkat. Dengan modus menakut-nakuti, ia mengirimkan tautan pemberitaan negatif kepada Misbahush Shurur (33), Kepala Desa Bunut Seberang.

Tak sekadar berbagi informasi, pesan tersebut dibarengi dengan ancaman agar korban memberikan uang jika ingin berita itu hilang dari peredaran (takedown).

Angka Rp2,5 juta dipatok sebagai harga untuk membungkam kabar miring tersebut. Namun, alih-alih menyerah pada ancaman, sang Kades memilih jalan hukum. Ia melaporkan intimidasi tersebut ke Polres Pesawaran.

Perburuan yang dipimpin Kanit 1 Pidum Ipda Kiki Nur Alfian dan Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin Ipda Triantori membuahkan hasil. Saat transaksi terjadi di Saung Singgah, polisi langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Pelaku meminta imbalan uang sebesar Rp2,5 juta agar konten berita disetop. Tim kami bergerak cepat saat penyerahan uang berlangsung di lokasi kejadian," ungkap Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Rudi Hartono, Senin (7/9/2026).

Dari tangan MI, polisi mengamankan barang bukti amplop putih berisi uang tunai Rp2,5 juta dengan tanda khusus, KTA media, cap stempel, kuitansi kas keluar, hingga ponsel yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga: Aksi Koboi di Tulang Bawang: Hilux Hitam Terjang Mobil Wartawan, Terdengar Letusan Senjata Api

Load More