- Pemuda berinisial RS menyebarkan video intim mantan kekasihnya kepada keluarga korban melalui WhatsApp pada Jumat dini hari, 18 September 2026.
- Polres Tulang Bawang Barat menangkap dan menahan tersangka RS pada 24 September 2026 setelah menerima laporan resmi korban.
- Tersangka RS terancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun akibat perbuatan penyebaran pornografi nonkonsensual yang dilakukannya.
SuaraLampung.id - Aksi nekat seorang pemuda berinisial RS (27) menyebarkan rekaman video intim bersama mantan kekasihnya berujung petaka.
Warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) ini dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tubaba dan kini terancam hukuman hingga satu dekade di balik jeruji besi.
Penangkapan terhadap RS dipicu oleh tindakan jahatnya yang meneror keluarga korban berinisial SR dengan menyebarkan video asusila mereka melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Kasat Reskrim Polres Tubaba, AKP Juherdi Sumandi membeberkan bahwa aksi teror bermuatan pornografi nonkonsensual (revenge porn) tersebut dilancarkan pelaku pada dini hari.
"Peristiwa bermula pada Jumat dini hari (18/9/2026) sekitar pukul 02.40 WIB. Saat itu, keluarga korban menerima kiriman pesan WhatsApp berisi video adegan asusila antara korban dan pelaku yang sebelumnya sempat menjalin hubungan asmara," jelas AKP Juherdi, Selasa (29/9/2026).
Tak berhenti di situ, pelaku bahkan berupaya mempermalukan korban lebih jauh dengan mengirimkan rekaman serupa ke anggota keluarga korban lainnya.
Merasa kehormatan dan keselamatannya terancam, korban langsung memberanikan diri membuat laporan resmi ke Mapolres Tulang Bawang Barat pada 22 September lalu.
Merespons laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tubaba langsung bergerak cepat. Setelah memeriksa RS dan melakukan gelar perkara, penyidik menemukan bukti kuat tindak pidana hingga menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya pada Kamis (24/9/2026).
Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti digital yang digunakan untuk melancarkan aksinya, antara lain 1 unit ponsel pintar Oppo Reno 11 warna hijau berikut kartu SIM, 1 unit ponsel pintar Oppo A54 berikut kartu SIM, 4 akun Google Mail (Gmail) yang diduga digunakan sebagai sarana penyebaran data.
Baca Juga: Gerebek Kamar Hotel di Pringsewu: Pria Asyik Main Judol Saat Kekasih Nyabu
Kini, RS hanya bisa pasrah menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII angka 38 UU Nomor 1 Tahun 2026.
"Tersangka telah resmi kami tahan di Rutan Mapolres Tubaba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun," tegas AKP Juherdi.
Berita Terkait
-
Gerebek Kamar Hotel di Pringsewu: Pria Asyik Main Judol Saat Kekasih Nyabu
-
Petaka Api Cemburu: Pria di Lampung Utara Tega Aniaya Kekasih hingga Tewas
-
Maut di Tikungan Gelap: Perjalanan Terakhir Andre Saputra di Arus Irigasi Batanghari
-
Aktivitas Seksual Direkam Kekasih, Wanita Bandar Lampung Lapor Polisi
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Nekat Kirim Video Syur ke Keluarga Mantan Pacar, Pemuda di Tubaba Diciduk Polisi
-
Diduga Microsleep hingga Bus Terbalik Tewaskan 3 Penumpang di Mesuji, Sopir Malah Kabur
-
Peras Perangkat Desa Jutaan Rupiah Pakai Dalih Hapus Berita, Kedok 2 Wartawan Bodong Terbongkar
-
Bikin Karyawati RS Tersungkur, Sejoli di Tulang Bawang Diringkus Saat Asyik Makan
-
Tukar Valas Makin Mudah, BRI Money Changer Hadir di Berbagai Titik Strategis