- Unit PPA Polresta Bandar Lampung menetapkan NFS sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual dan perekaman ilegal terhadap pacarnya.
- Tersangka melakukan tindakan paksaan serta merekam aktivitas intim korban tanpa izin di sebuah rumah kos di Tanjung Gading.
- Korban melaporkan tindakan kekerasan dan pelanggaran privasi tersebut kepada pihak kepolisian hingga tersangka resmi ditahan untuk proses hukum.
SuaraLampung.id - Bagi seorang perempuan muda di Bandar Lampung, hubungan asmara yang telah dipupuk bertahun-tahun seharusnya menjadi ruang aman.
Namun, apa yang ia kira sebagai cinta tulus ternyata hanyalah topeng dari sebuah skenario keji yang berakhir di jeruji besi.
Janji manis sang kekasih, NFS (20), kini berubah menjadi laporan polisi. Pemuda asal Lampung Selatan yang bekerja serabutan tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Ia dituduh melakukan kekerasan seksual sekaligus pelanggaran berat yakni merekam aktivitas intim mereka secara diam-diam.
Kasus ini membuka tabir gelap dalam hubungan keduanya. Ternyata, selama menjalin kasih, korban diduga kerap mengalami perlakuan kasar yang melampaui batas.
“Bukan sekadar hubungan pacaran biasa. Berdasarkan penyelidikan, tersangka diduga beberapa kali melakukan kekerasan seksual yang sengaja menimbulkan rasa sakit dan penderitaan pada korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, Kamis (18/6/2026).
Puncak pengkhianatan itu terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian. Tanpa sepengetahuan apalagi persetujuan korban, NFS diam-diam mengaktifkan kamera telepon genggamnya, mendokumentasikan momen paling privat mereka untuk kepentingan pribadinya.
Korban yang akhirnya menyadari privasinya telah dirampas, memilih untuk tidak tinggal diam. Ia menolak menjadi tawanan rasa malu dan melaporkan tindakan NFS ke pihak berwajib.
“Korban tidak pernah memberikan persetujuan untuk direkam. Kami juga menemukan adanya dugaan tindakan seksual yang dilakukan secara paksa,” tegas Kompol Gigih.
Baca Juga: Modus Numpang Ngecas, Residivis di Bandar Lampung Bawa Kabur HP Penjual Saat COD
Laporan tersebut segera direspons cepat oleh Unit PPA. Setelah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti digital yang tak terbantahkan, polisi langsung meringkus tersangka.
Kompol Gigih menegaskan bahwa dalih suka sama suka atau status pacaran tidak bisa menjadi tameng hukum jika ada unsur paksaan dan perekaman tanpa izin.
Berita Terkait
-
Modus Numpang Ngecas, Residivis di Bandar Lampung Bawa Kabur HP Penjual Saat COD
-
Gara-gara COD Ponsel Berujung Adu Jotos, Borok Mahasiswa Bandar Lampung Terbongkar Polisi
-
Eks Karyawan Kafe di Bandar Lampung Gasak Uang Operasional Demi Judol
-
Modal Sapu dan Hanger, Pelarian 10 Bulan Otak Pembobol Rumah di Bandar Lampung Berakhir
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Kilau Emas Jadi Biang Kerok Inflasi Lampung di Juli 2026
-
Amankan Dapur 2.180 Pegawai, Pemkot Bandar Lampung Kucurkan Rp8,6 Miliar Gaji PPPK Tiap Bulan
-
Mata Langit Satelit Lampung-1: Ambisi Gubernur Mirza Bawa Lampung ke Era Angkasa Tanpa APBD
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
-
Temukan Senpi dan Narkoba, Polisi Ringkus Remaja 16 Tahun di Way Kanan