- Unit PPA Polresta Bandar Lampung menetapkan NFS sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual dan perekaman ilegal terhadap pacarnya.
- Tersangka melakukan tindakan paksaan serta merekam aktivitas intim korban tanpa izin di sebuah rumah kos di Tanjung Gading.
- Korban melaporkan tindakan kekerasan dan pelanggaran privasi tersebut kepada pihak kepolisian hingga tersangka resmi ditahan untuk proses hukum.
SuaraLampung.id - Bagi seorang perempuan muda di Bandar Lampung, hubungan asmara yang telah dipupuk bertahun-tahun seharusnya menjadi ruang aman.
Namun, apa yang ia kira sebagai cinta tulus ternyata hanyalah topeng dari sebuah skenario keji yang berakhir di jeruji besi.
Janji manis sang kekasih, NFS (20), kini berubah menjadi laporan polisi. Pemuda asal Lampung Selatan yang bekerja serabutan tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Ia dituduh melakukan kekerasan seksual sekaligus pelanggaran berat yakni merekam aktivitas intim mereka secara diam-diam.
Kasus ini membuka tabir gelap dalam hubungan keduanya. Ternyata, selama menjalin kasih, korban diduga kerap mengalami perlakuan kasar yang melampaui batas.
“Bukan sekadar hubungan pacaran biasa. Berdasarkan penyelidikan, tersangka diduga beberapa kali melakukan kekerasan seksual yang sengaja menimbulkan rasa sakit dan penderitaan pada korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, Kamis (18/6/2026).
Puncak pengkhianatan itu terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian. Tanpa sepengetahuan apalagi persetujuan korban, NFS diam-diam mengaktifkan kamera telepon genggamnya, mendokumentasikan momen paling privat mereka untuk kepentingan pribadinya.
Korban yang akhirnya menyadari privasinya telah dirampas, memilih untuk tidak tinggal diam. Ia menolak menjadi tawanan rasa malu dan melaporkan tindakan NFS ke pihak berwajib.
“Korban tidak pernah memberikan persetujuan untuk direkam. Kami juga menemukan adanya dugaan tindakan seksual yang dilakukan secara paksa,” tegas Kompol Gigih.
Baca Juga: Modus Numpang Ngecas, Residivis di Bandar Lampung Bawa Kabur HP Penjual Saat COD
Laporan tersebut segera direspons cepat oleh Unit PPA. Setelah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti digital yang tak terbantahkan, polisi langsung meringkus tersangka.
Kompol Gigih menegaskan bahwa dalih suka sama suka atau status pacaran tidak bisa menjadi tameng hukum jika ada unsur paksaan dan perekaman tanpa izin.
Berita Terkait
-
Modus Numpang Ngecas, Residivis di Bandar Lampung Bawa Kabur HP Penjual Saat COD
-
Gara-gara COD Ponsel Berujung Adu Jotos, Borok Mahasiswa Bandar Lampung Terbongkar Polisi
-
Eks Karyawan Kafe di Bandar Lampung Gasak Uang Operasional Demi Judol
-
Modal Sapu dan Hanger, Pelarian 10 Bulan Otak Pembobol Rumah di Bandar Lampung Berakhir
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Gerebek Kamar Hotel di Pringsewu: Pria Asyik Main Judol Saat Kekasih Nyabu
-
Tiga Kali Mangkir Berujung Borgol: Sekda Lampung Tengah Ditahan Polda Lampung Usai Diperiksa 9 Jam
-
Akselerasi Pembiayaan Perumahan, BRI Catat Penyaluran KPP Rp12 Triliun
-
Modal 7 Video Rekayasa Tambak Ikan, Mahasiswa di Way Kanan Kuras Tabungan Korban Rp700 Juta
-
Heboh 25 Merek Beras Gizi Palsu, Pemkot Bandar Lampung Sidak Pasar dan Ancam Tarik Paksa Produk