Wakos Reza Gautama
Rabu, 17 Juni 2026 | 07:29 WIB
Ilustrasi Polsek Bumi Waras berhasil menangkap residivis berinisial DA di Way Halim, Bandar Lampung, dalam kasus pencurian ponsel. [Unsplash/Bill Oxford]
Baca 10 detik
  • Hamzah Taufiq kehilangan ponsel Redmi Note 14 5G senilai Rp3,5 juta akibat penipuan modus COD di Bandar Lampung.
  • Pelaku berinisial DA melarikan diri saat berpura-pura mengisi daya baterai ponsel di sebuah bengkel pada Selasa, 2/6/2026.
  • Polsek Bumi Waras berhasil menangkap residivis berinisial DA di Way Halim dan menjeratnya dengan Pasal 486 KUHP.

SuaraLampung.id - Bagi Anda yang gemar bertransaksi melalui Facebook Marketplace, kisah Hamzah Taufiq ini bisa menjadi pelajaran berharga.

Niat hati ingin mendapat untung dari menjual ponsel, Hamzah justru harus gigit jari setelah menjadi korban tipu daya pembeli gadungan dengan modus yang terbilang berani.

Kejadian bermula saat Hamzah menawarkan unit Redmi Note 14 5G di jagat maya. Tak butuh waktu lama, seorang pria berinisial DA (31) menyatakan ketertarikannya.

Keduanya sepakat bertemu untuk melakukan transaksi Cash On Delivery (COD) di kawasan Lampu Merah Garuntang, Bandar Lampung, Selasa (2/6/2026).

Awalnya, semua tampak normal. DA bertingkah layaknya pembeli yang teliti. Ia memeriksa fisik ponsel hingga fitur-fiturnya.

Untuk meyakinkan korban, DA kemudian meminta izin untuk mengisi daya baterai (charging) guna memastikan lubang konektor berfungsi dengan baik.

"Pelaku berpura-pura masuk ke area sebuah bengkel di sekitar lokasi dengan alasan meminjam colokan listrik. Namun, bukannya kembali membawa uang pembayaran, pelaku justru menghilang tanpa jejak melalui pintu lain," ungkap Kapolsek Bumi Waras, AKP M. Hasbi Eko Purnomo, Rabu (17/6/2026).

Sadar dirinya telah diperdaya, Hamzah yang merugi Rp3,5 juta segera melapor ke polisi. Tim Opsnal Polsek Bumi Waras bergerak cepat melakukan perburuan. Pelarian DA akhirnya terhenti pada Kamis malam di kawasan Way Halim.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa DA adalah seorang pemain lama. Ia merupakan residivis kasus narkotika yang pernah mendekam di balik jeruji besi selama lebih dari empat tahun.

Baca Juga: Pencurian Mobil Brio Merah di Sanggar Beach Kalianda Terbongkar, Modusnya Rapi

Ponsel hasil curian tersebut pun sudah sempat ia "cuci" di sebuah konter ponsel kawasan Simpur Center. DA menukar tambahnya dengan Oppo A53 dan mengantongi uang tunai Rp1 juta untuk memenuhi kebutuhannya.

"Selain mengamankan pelaku, kami masih menelusuri keberadaan barang bukti asli milik korban yang sudah berpindah tangan," tambah AKP Hasbi.

Kini, DA kembali harus menghuni hotel prodeo. Ia dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Load More