- Hamzah Taufiq kehilangan ponsel Redmi Note 14 5G senilai Rp3,5 juta akibat penipuan modus COD di Bandar Lampung.
- Pelaku berinisial DA melarikan diri saat berpura-pura mengisi daya baterai ponsel di sebuah bengkel pada Selasa, 2/6/2026.
- Polsek Bumi Waras berhasil menangkap residivis berinisial DA di Way Halim dan menjeratnya dengan Pasal 486 KUHP.
SuaraLampung.id - Bagi Anda yang gemar bertransaksi melalui Facebook Marketplace, kisah Hamzah Taufiq ini bisa menjadi pelajaran berharga.
Niat hati ingin mendapat untung dari menjual ponsel, Hamzah justru harus gigit jari setelah menjadi korban tipu daya pembeli gadungan dengan modus yang terbilang berani.
Kejadian bermula saat Hamzah menawarkan unit Redmi Note 14 5G di jagat maya. Tak butuh waktu lama, seorang pria berinisial DA (31) menyatakan ketertarikannya.
Keduanya sepakat bertemu untuk melakukan transaksi Cash On Delivery (COD) di kawasan Lampu Merah Garuntang, Bandar Lampung, Selasa (2/6/2026).
Awalnya, semua tampak normal. DA bertingkah layaknya pembeli yang teliti. Ia memeriksa fisik ponsel hingga fitur-fiturnya.
Untuk meyakinkan korban, DA kemudian meminta izin untuk mengisi daya baterai (charging) guna memastikan lubang konektor berfungsi dengan baik.
"Pelaku berpura-pura masuk ke area sebuah bengkel di sekitar lokasi dengan alasan meminjam colokan listrik. Namun, bukannya kembali membawa uang pembayaran, pelaku justru menghilang tanpa jejak melalui pintu lain," ungkap Kapolsek Bumi Waras, AKP M. Hasbi Eko Purnomo, Rabu (17/6/2026).
Sadar dirinya telah diperdaya, Hamzah yang merugi Rp3,5 juta segera melapor ke polisi. Tim Opsnal Polsek Bumi Waras bergerak cepat melakukan perburuan. Pelarian DA akhirnya terhenti pada Kamis malam di kawasan Way Halim.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa DA adalah seorang pemain lama. Ia merupakan residivis kasus narkotika yang pernah mendekam di balik jeruji besi selama lebih dari empat tahun.
Baca Juga: Pencurian Mobil Brio Merah di Sanggar Beach Kalianda Terbongkar, Modusnya Rapi
Ponsel hasil curian tersebut pun sudah sempat ia "cuci" di sebuah konter ponsel kawasan Simpur Center. DA menukar tambahnya dengan Oppo A53 dan mengantongi uang tunai Rp1 juta untuk memenuhi kebutuhannya.
"Selain mengamankan pelaku, kami masih menelusuri keberadaan barang bukti asli milik korban yang sudah berpindah tangan," tambah AKP Hasbi.
Kini, DA kembali harus menghuni hotel prodeo. Ia dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Berita Terkait
-
Pencurian Mobil Brio Merah di Sanggar Beach Kalianda Terbongkar, Modusnya Rapi
-
Gara-gara COD Ponsel Berujung Adu Jotos, Borok Mahasiswa Bandar Lampung Terbongkar Polisi
-
Eks Karyawan Kafe di Bandar Lampung Gasak Uang Operasional Demi Judol
-
Niat Beli Motor Lewat Facebook, Pemuda di Way Kanan Malah Ditodong Senjata Api
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Kilau Emas Jadi Biang Kerok Inflasi Lampung di Juli 2026
-
Amankan Dapur 2.180 Pegawai, Pemkot Bandar Lampung Kucurkan Rp8,6 Miliar Gaji PPPK Tiap Bulan
-
Mata Langit Satelit Lampung-1: Ambisi Gubernur Mirza Bawa Lampung ke Era Angkasa Tanpa APBD
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
-
Temukan Senpi dan Narkoba, Polisi Ringkus Remaja 16 Tahun di Way Kanan