Wakos Reza Gautama
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:52 WIB
Ilustrasi penangkapan. Polsek Baradatu berhasil menangkap tersangka AB, pelaku curas di Way Kanan, pada Juni 2026 [Suara.com/Eko Faizin]
Baca 10 detik
  • Kevin Aditya menjadi korban perampokan bersenjata api saat bertransaksi motor di Jalan Lintas Sumatera, Baradatu, April 2026.
  • Komplotan pelaku merampas dua sepeda motor dan ponsel milik korban dengan total kerugian mencapai Rp19 juta.
  • Polsek Baradatu berhasil menangkap tersangka AB pada Juni 2026 setelah melakukan penyelidikan atas tindak pidana pencurian tersebut.

SuaraLampung.id - Bagi Kevin Aditya, fajar di penghujung April 2026 seharusnya menjadi awal yang baik dengan motor barunya. Namun, kesepakatan yang bermula dari layar ponsel di grup jual-beli Facebook itu justru berubah menjadi petaka yang tak terlupakan di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kampung Tiuh Balak, Baradatu.

Janji temu untuk membeli sebuah Honda Beat seharga Rp4 juta dari akun bernama Bang Peru ternyata hanyalah sebuah umpan.

Kevin, yang datang bersama rekannya Ahmad, tidak menyadari bahwa mereka sedang berjalan masuk ke dalam jebakan maut yang telah dirancang dengan rapi.

Pukul 04.00 WIB, suasana Jalinsum masih diselimuti kegelapan. Di lokasi yang disepakati, dua orang pria telah menunggu di atas motor Honda Beat biru-putih.

Transaksi berlangsung mulus. Uang diserahkan, motor pun berpindah tangan. Namun, sesaat setelah transaksi sah, skenario asli dimulai.

Tiba-tiba, muncul dua orang tak dikenal lainnya menggunakan Honda Vario hitam. Tanpa banyak bicara, mereka langsung menodongkan senjata api rakitan (senpira) ke arah korban.

Dalam sekejap, situasi berbalik. Keempat pelaku yang rupanya merupakan satu komplotan itu menguras habis harta korban.

Bukan hanya motor yang baru dibeli, motor Honda Beat hitam tahun 2025 milik korban yang dibawa dari rumah pun ikut digasak.

Bahkan, sebuah ponsel di dalam bagasi tak luput dari jarahan. Pagi itu, Kevin harus merelakan kerugian hingga Rp19 juta di bawah ancaman timah panas.

Baca Juga: Modal Sapu dan Hanger, Pelarian 10 Bulan Otak Pembobol Rumah di Bandar Lampung Berakhir

Salah satu aktor di balik aksi sadis tersebut adalah AB (38), warga Kampung Gunung Labuhan. Setelah masuk status Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa bulan, pelariannya akhirnya berakhir di tangan Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Baradatu.

Berdasarkan informasi akurat dari masyarakat, polisi berhasil mengepung dan membekuk AB di Kampung Banjarmasin, Baradatu, pada Kamis (11/6/2026) malam pukul 19.15 WIB.

"Tersangka AB berhasil kami amankan tanpa perlawanan berarti. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah kami menerima laporan terkait aksi curas bersenjata api tersebut," ungkap Kapolsek Baradatu, AKP Sunaryo.

Dari tangan komplotan ini, polisi menyita barang bukti yang mengerikan: satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan gagang coklat, lengkap dengan tiga butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm.

Barang bukti lainnya berupa motor korban juga telah diamankan dari tersangka lain yang sudah tertangkap sebelumnya, berinisial FS dan IM.

Kini, AB harus menghadapi jeratan hukum yang sangat berat. Tak hanya pasal pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengancamnya dengan penjara 9 tahun, kepemilikan senjata api rakitan ilegal juga menyeretnya ke dalam aturan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Load More