- Oknum ASN berinisial HN ditangkap polisi di Wonosobo karena mencuri burung Jalak Suren milik warga pada Sabtu dini hari.
- Pelaku mencuri burung menggunakan bambu sepanjang sepuluh meter lalu menjualnya murah untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
- Tersangka adalah seorang residivis yang kini terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun berdasarkan Pasal 477 KUHP.
SuaraLampung.id - Alih-alih menjadi teladan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), HN (46), pria yang bertugas di salah satu UPT wilayah Wonosobo, Tanggamus, ini justru harus masuk jeruji besi setelah aksi pencurian burungnya terbongkar.
Modus yang digunakan HN tergolong cukup niat. Ia menggunakan sebatang bambu sepanjang 10 meter untuk menggasak seekor burung Jalak Suren milik warga yang tergantung tinggi di halaman rumah.
Tragedi hilangnya burung kesayangan itu dialami oleh Pardio alias Giyek (53), seorang pedagang di Pekon Sridadi. Pada Sabtu (6/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.55 WIB, Giyek terbangun dari tidurnya.
Namun, hatinya seketika menciut saat melihat gantungan di depan rumahnya kosong melompong. Jalak Suren kesayangannya raib.
Saat memeriksa sekitar, Giyek menemukan sebatang bambu panjang yang tergeletak tak jauh dari lokasi. Rupanya, bambu itulah yang digunakan pelaku untuk mengait sangkar burung miliknya dari kejauhan tanpa harus memanjat atau masuk ke area teras. Akibat kejadian ini, Giyek merugi hingga Rp3,5 juta.
Polisi bergerak cepat. Tak butuh waktu lama, jejak HN berhasil terendus. Ia ditangkap pada Senin (8/6/2026) sore tanpa perlawanan berarti.
Fakta mengejutkan pun terungkap dalam pemeriksaan. Burung Jalak Suren yang bernilai jutaan rupiah itu ternyata hanya dijual HN seharga Rp300 ribu kepada rekannya berinisial SN (kini DPO). Uang hasil obral barang curian itu pun habis digunakan untuk tujuan yang melanggar hukum.
"Pelaku mengaku sebagian uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan sebagian lainnya untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu," ungkap Kapolsek Wonosobo, Iptu Primadona Laila, Jumat (12/6/2026).
Status ASN ternyata tidak menjamin seseorang bersih dari catatan kriminal. HN diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus yang identik.
Baca Juga: 24 Jam Menghilang, Lansia di Tanggamus Ditemukan Tak Bernyawa di Dasar Sumur 16 Meter
Sebelumnya, ia pernah diproses oleh Polsek Talang Padang karena mencuri burung dan sempat merasakan dinginnya sel tahanan selama enam bulan di Rutan Kota Agung.
Kini, HN kembali harus menanggalkan seragamnya dan bersiap menghadapi hukuman yang lebih berat. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa burung Jalak Suren, sangkar, motor yang digunakan beraksi, hingga bambu sepanjang 10 meter yang menjadi saksi bisu kejahatannya.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 477 KUHP. Ancaman pidananya tidak main-main, maksimal tujuh tahun penjara," tegas Iptu Primadona.
Berita Terkait
-
24 Jam Menghilang, Lansia di Tanggamus Ditemukan Tak Bernyawa di Dasar Sumur 16 Meter
-
Menyingkap Misteri Getaran Ulubelu: PGE Gandeng Unila Teliti Gempa Mikro yang Sering Terjadi
-
Hati-hati! Muncul Link Palsu CPNS 2026, Pemkab Lamsel: Jangan Klik Itu Jebakan Phishing
-
Kelabui Pengusaha BRILink, Oknum Kades di Tanggamus Kembali Tersandung Kasus Penipuan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung