Wakos Reza Gautama
Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:53 WIB
Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian seekor burung jalak suren yang terjadi di Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. [Dok Humas Polres Tanggamus]
Baca 10 detik
  • Oknum ASN berinisial HN ditangkap polisi di Wonosobo karena mencuri burung Jalak Suren milik warga pada Sabtu dini hari.
  • Pelaku mencuri burung menggunakan bambu sepanjang sepuluh meter lalu menjualnya murah untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
  • Tersangka adalah seorang residivis yang kini terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun berdasarkan Pasal 477 KUHP.

SuaraLampung.id - Alih-alih menjadi teladan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), HN (46), pria yang bertugas di salah satu UPT wilayah Wonosobo, Tanggamus, ini justru harus masuk jeruji besi setelah aksi pencurian burungnya terbongkar.

Modus yang digunakan HN tergolong cukup niat. Ia menggunakan sebatang bambu sepanjang 10 meter untuk menggasak seekor burung Jalak Suren milik warga yang tergantung tinggi di halaman rumah.

Tragedi hilangnya burung kesayangan itu dialami oleh Pardio alias Giyek (53), seorang pedagang di Pekon Sridadi. Pada Sabtu (6/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.55 WIB, Giyek terbangun dari tidurnya.

Namun, hatinya seketika menciut saat melihat gantungan di depan rumahnya kosong melompong. Jalak Suren kesayangannya raib.

Saat memeriksa sekitar, Giyek menemukan sebatang bambu panjang yang tergeletak tak jauh dari lokasi. Rupanya, bambu itulah yang digunakan pelaku untuk mengait sangkar burung miliknya dari kejauhan tanpa harus memanjat atau masuk ke area teras. Akibat kejadian ini, Giyek merugi hingga Rp3,5 juta.

Polisi bergerak cepat. Tak butuh waktu lama, jejak HN berhasil terendus. Ia ditangkap pada Senin (8/6/2026) sore tanpa perlawanan berarti.

Fakta mengejutkan pun terungkap dalam pemeriksaan. Burung Jalak Suren yang bernilai jutaan rupiah itu ternyata hanya dijual HN seharga Rp300 ribu kepada rekannya berinisial SN (kini DPO). Uang hasil obral barang curian itu pun habis digunakan untuk tujuan yang melanggar hukum.

"Pelaku mengaku sebagian uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan sebagian lainnya untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu," ungkap Kapolsek Wonosobo, Iptu Primadona Laila, Jumat (12/6/2026).

Status ASN ternyata tidak menjamin seseorang bersih dari catatan kriminal. HN diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus yang identik.

Baca Juga: 24 Jam Menghilang, Lansia di Tanggamus Ditemukan Tak Bernyawa di Dasar Sumur 16 Meter

Sebelumnya, ia pernah diproses oleh Polsek Talang Padang karena mencuri burung dan sempat merasakan dinginnya sel tahanan selama enam bulan di Rutan Kota Agung.

Kini, HN kembali harus menanggalkan seragamnya dan bersiap menghadapi hukuman yang lebih berat. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa burung Jalak Suren, sangkar, motor yang digunakan beraksi, hingga bambu sepanjang 10 meter yang menjadi saksi bisu kejahatannya.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 477 KUHP. Ancaman pidananya tidak main-main, maksimal tujuh tahun penjara," tegas Iptu Primadona.

Load More