- Oknum ASN Lampung Timur berinisial IS ditangkap polisi karena menipu pengelola dapur gizi.
- Pelaku menjanjikan pengurusan izin resmi dan memalsukan dokumen demi meraup uang puluhan juta rupiah.
- Akibat tindakan penipuan tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai Rp74,75 juta.
SuaraLampung.id - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab sebagai lahan basah penipuan. Tragisnya, pelakunya adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
IS (42), oknum ASN di Lampung Timur, kini harus mengenakan rompi tahanan. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjalankan skenario penipuan licin terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kasus ini bermula pada Februari 2026. Dengan memanfaatkan rekam jejaknya yang pernah bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), IS meyakinkan korbannya bahwa ia punya jalur sakti.
Ia menjanjikan pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga sertifikasi ISO yang rumit.
"Tersangka meyakinkan korban bahwa ia mampu mengurus seluruh perizinan tersebut dengan meminta biaya total mencapai Rp72.750.000," ungkap Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir, Senin (27/7/2026).
Korban yang sempat kesulitan menembus sistem Online Single Submission (OSS) pun tergiur. Uang puluhan juta berpindah tangan secara bertahap, namun izin yang dijanjikan tak kunjung terbit.
Kelihaian IS tidak berhenti pada janji manis. Agar korbannya tetap tenang dan dapur gizi tetap beroperasi, ia nekat memalsukan tanda tangan Kepala DPMPTSP Lampung Timur.
IS menerbitkan tiga pucuk surat keterangan proses pengajuan izin aspal (asli tapi palsu). Dokumen bodong ini digunakan sebagai tameng untuk meyakinkan korban bahwa proses perizinan sedang berjalan di pemerintahan. Padahal, uang korban telah masuk ke kantong pribadi IS untuk kepentingan sendiri.
“Modus tersangka adalah rangkaian kebohongan, tipu muslihat, hingga penggunaan dokumen palsu untuk mengeruk keuntungan dari korban,” jelas Iptu Iksir.
Baca Juga: Janji Manis Berujung Jeruji: Oknum ASN Jual Proyek Bodong Ditangkap Polisi Bandar Lampung
Harapan korban untuk memiliki izin resmi pun pupus seiring dengan kerugian total yang membengkak hingga Rp74,75 juta. Berbekal bukti transfer dan rekening koran, polisi akhirnya meringkus sang ASN nakal.
Kini, IS terancam menghabiskan waktu di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Janji Manis Berujung Jeruji: Oknum ASN Jual Proyek Bodong Ditangkap Polisi Bandar Lampung
-
Minta Jatah Rp19 Juta Per Desa, Pemeras Proyek Irigasi di Lampung Timur Terjaring OTT
-
Gara-gara Undangan Hajatan, Pria di Lampung Timur Ditembak Mati Kerabat Sendiri
-
Jasad ABK KM Arof Ditemukan di Pantai Way Kambas, Nahkoda Masih dalam Dekapan Laut
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
-
Prabowo Lantik Pejabat Sore Ini, Wamenkeu Suahasil Tiba di Istana dan Bakal Gantikan Purbaya?
-
Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
Terkini
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang Tak Kenal Lelah Bantu Pedagang Keluar dari Jerat Rentenir
-
Dari Pintu ke Pintu, Kisah Dewi Natalia Membawa Pedagang Pasar Lepas dari Rentenir
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar