Wakos Reza Gautama
Selasa, 21 Juli 2026 | 07:40 WIB
Ilustrasi penipuan. Oknum ASN berinisial DNA ditangkap Polresta Bandar Lampung karena melakukan penipuan berkedok investasi proyek fiktif sejak Agustus 2024. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Oknum ASN berinisial DNA ditangkap Polresta Bandar Lampung karena melakukan penipuan berkedok investasi proyek fiktif sejak Agustus 2024.
  • Pelaku menjanjikan keuntungan 20 persen kepada korban berinisial SR yang mengakibatkan total kerugian mencapai Rp49,5 juta.
  • Pihak kepolisian telah menahan tersangka serta menyita sejumlah barang bukti guna memproses kasus penipuan dan penggelapan tersebut.

SuaraLampung.id - Seragam kebanggaan yang seharusnya menjadi simbol integritas, justru disalahgunakan oleh DNA (42). Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ini kini harus menanggalkan kenyamanan kantornya untuk meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Bandar Lampung.

Bermodal status sebagai abdi negara, ia merancang skema investasi palsu yang memikat, namun mematikan bagi kantong korbannya.

Drama ini bermula pada Agustus 2024. Dengan tutur kata meyakinkan, DNA mendekati korbannya, SR (49). Ia menyodorkan peluang emas berupa kerja sama investasi pengadaan barang di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Kota Metro.

Tak tanggung-tanggung, DNA menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen. Yang lebih menggiurkan, keuntungan itu diklaim akan cair hanya dalam waktu tujuh hari setelah modal diserahkan.

Terpikat oleh janji manis dan status pelaku sebagai ASN, SR akhirnya luluh. Sepanjang rentang 1 hingga 19 Agustus 2024, aliran dana mengucur dari rekening korban ke kantong tersangka. Enam kali transfer dilakukan, hingga total kerugian mencapai Rp49,5 juta.

Namun, investasi itu hanyalah fatamorgana. Tujuh hari berlalu, keuntungan tak kunjung datang. Jangankan laba, modal yang disetor pun raib tanpa jejak. Menyadari dirinya menjadi korban penipuan, SR akhirnya menempuh jalur hukum pada Oktober 2024.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengungkapkan bahwa setelah serangkaian penyelidikan, terungkap bahwa proyek yang digembar-gemborkan pelaku ternyata fiktif.

"Proyek yang dijadikan alasan untuk menarik dana tidak pernah ada. Ini murni modus untuk meyakinkan korban," ujar Kompol Gigih pada Minggu (19/7/2026).

DNA sempat mencoba menghindar, namun langkahnya terhenti setelah memenuhi panggilan penyidik pada Selasa siang (14/7/2026). Saat itulah, petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penangkapan.

Baca Juga: Drama Sandiwara Dua Sopir Penggelap Sapi Berakhir di Tangan Polsek Panjang

Kini, DNA hanya bisa tertunduk. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti kuat, mulai dari tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berisi janji-janji palsu, bukti transfer, hingga unit telepon genggam milik pelaku.

Atas ulahnya, sang oknum ASN dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan penggelapan.

Load More