Wakos Reza Gautama
Sabtu, 12 September 2026 | 15:29 WIB
Unit Reskrim Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur, mengungkap dugaan tindak pidana penyimpanan, pengedaran, dan pembelanjaan mata uang yang diketahui palsu di wilayah Desa Karya Makmur, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. [Dok Humas Polres Lampung Timur]
Baca 10 detik
  • Pria berinisial AI asal Lampung Timur memproduksi serta mengedarkan uang palsu menggunakan printer rumahan pada Kamis 10 September 2026.
  • Aksi kejahatan tersebut terbongkar setelah istri pemilik warung di Desa Karya Makmur mendapati kejanggalan pada fisik uang pecahan Rp100.000.
  • Pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian beserta barang bukti untuk menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang KUHP.

SuaraLampung.id - Berniat mengeruk keuntungan cepat lewat jalur haram, aksi AI (34) justru berakhir memalukan. Pria asal Lampung Timur ini nekat memproduksi dan mengedarkan uang palsu (upal) bermodal printer rumahan.

Sial baginya, tipu daya tersebut terbongkar seketika usai ia membeli sebungkus rokok di sebuah warung kelontong.
Insiden itu terjadi di Desa Karya Makmur, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (10/9/2026) sore.

Petaka bagi pelaku bermula saat ia menyambangi warung milik warga berinisial NM. Berlagak seperti pembeli biasa, AI menyodorkan selembar uang pecahan Rp100.000 untuk membayar sebungkus rokok, dengan target mengantongi uang kembalian asli dari sang pemilik warung.

Namun, kejelian istri korban menggagalkan skenario tersebut. Merasa ada yang janggal dengan tekstur dan fisik uang kertas merah yang baru saja diterimanya, ia langsung memeriksa secara teliti dan menyadari bahwa uang tersebut palsu.

Sadar telah ditipu, korban bersama warga setempat langsung mengejar pelaku yang belum pergi jauh. Tanpa ampun, pelarian AI terhenti di warung lain yang lokasinya hanya berjarak beberapa ratus meter dari TKP pertama.

Saat digeledah beramai-ramai oleh warga, ditemukan dua lembar uang pecahan Rp100.000 palsu lainnya serta uang tunai pecahan kecil hasil kembalian. Warga yang geram kemudian segera menyerahkan pelaku ke pihak berwajib.

Mendapat laporan darurat, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Labuhan Maringgai bergerak cepat mengamankan pelaku dari amukan massa untuk dibawa ke kantor polisi.

Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Rizal, mengonfirmasi pengungkapan kasus peredaran uang palsu mandiri ini.

"Pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, uang palsu tersebut dicetak sendiri oleh pelaku menggunakan printer biasa dan kertas A4," terang Kompol Rizal.

Baca Juga: Menjaga Rumah Gajah: Wagub Jihan Ajak Warga Jadi Mata di Belantara Way Kambas

Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan uang palsu, di antaranya 3 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 siap edar, sejumlah uang tunai pecahan asli (diduga hasil uang kembalian), 1 unit printer merk Epson, tumpukan kertas A4 sebagai bahan baku cetak dan
beberapa bungkus rokok hasil belanja dari uang palsu.

Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus untuk menelusuri jejak peredaran upal buatan AI, termasuk menghitung berapa banyak nominal palsu yang sempat beredar di pasaran.

Atas kenekatannya mencetak uang sendiri, AI kini terancam hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 375 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana kurungan atas tindakan menyimpan, mengedarkan, dan membelanjakan mata uang palsu.

Load More