Wakos Reza Gautama
Kamis, 16 Juli 2026 | 09:42 WIB
Setelah hampir dua bulan masuk dalam pencarian, Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus seorang pria yang diduga menusuk pengendara motor di bawah Flyover Pasar Tugu hingga mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh. [Dok Humas Polresta Bandar Lampung]
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap TSMJ di Stadion Pahoman, Bandar Lampung, pada 11 Juli 2026 setelah dua bulan masuk daftar pencarian orang.
  • Pelaku melakukan penusukan terhadap korban di kawasan Fly Over Pasar Tugu pada 21 Mei 2026 akibat perselisihan lalu lintas.
  • Akibat perbuatannya, korban mengalami luka serius dan pelaku kini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan aksi penganiayaan tersebut.

SuaraLampung.id - Pelarian TSMJ (23) akhirnya menemui titik buntu. Pria yang menjadi aktor utama di balik aksi penusukan sadis di kawasan Fly Over Pasar Tugu, Bandar Lampung ini diringkus polisi setelah dua bulan lamanya menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Jejak pelarian TSMJ berakhir di kawasan Stadion Pahoman, Bandar Lampung, Sabtu malam (11/7/2026). Tanpa perlawanan berarti, pemuda ini hanya bisa tertunduk saat Tim Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengepungnya di tengah keramaian stadion.

Tragedi berdarah yang menggemparkan warga Jalan Pangeran Antasari ini terjadi pada 21 Mei 2026 siang bolong. Segalanya bermula dari hal yang sangat sepele.

Kala itu, TSMJ nekat mengendarai sepeda motornya melawan arus. Tindakan ceroboh ini nyaris memicu kecelakaan dengan korban yang melaju dari arah berlawanan. Adu mulut pun tak terelakkan. Korban yang kesal sempat melontarkan teguran keras kepada pelaku.

Namun, teguran itu dibalas dengan kebrutalan. Bukannya merasa bersalah, TSMJ justru menghentikan motornya dan merogoh tas selempang yang ia bawa. Sebilah badik tajam dicabut, dan dalam sekejap, situasi berubah menjadi horor.

"Pelaku menusukkan senjata tajam tersebut secara berulang ke arah tubuh korban," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, Rabu (15/7/2026).

Amukan senjata tajam itu meninggalkan luka yang mengerikan. Korban menderita robekan serius di dada, kepala, hidung, alis, hingga tangan kiri.

Saat korban bersimbah darah dan membutuhkan pertolongan medis darurat, TSMJ justru tancap gas dan menghilang selama delapan pekan.

Kini, TSMJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolresta Bandar Lampung. Polisi memastikan akan menjeratnya dengan pasal penganiayaan berat menggunakan senjata tajam sesuai KUHP.

Baca Juga: Tembus Rp232 Miliar! Pajak Kendaraan Jadi Mesin Utama Pembangunan Bandar Lampung

Kompol Gigih menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi aksi premanisme dan kekerasan di jalan raya. Ia mengimbau agar masyarakat tidak gelap mata dalam menyelesaikan perselisihan.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Setiap permasalahan dapat diselesaikan melalui jalur hukum," tegasnya.

Load More