Wakos Reza Gautama
Rabu, 15 Juli 2026 | 09:03 WIB
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memaparkan capaian pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Kota Bandar Lampung berhasil mengumpulkan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp232,14 miliar sepanjang tahun anggaran 2025.
  • Penerimaan pajak tersebut bersumber dari kebijakan opsen PKB dan BBNKB sesuai amanat Undang-Undang HKPD bagi pemerintah daerah.
  • Hingga pertengahan 2026, realisasi pajak kendaraan mencapai Rp112,20 miliar berkat tingginya mobilitas ekonomi dan strategisnya lokasi kota.

SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung mencatatkan torehan impresif dalam pengelolaan pajak daerah. Melalui sinergi pelayanan di Samsat, kebijakan opsen atau tambahan pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terbukti ampuh memperkuat otot fiskal kota.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun anggaran 2025, realisasi penerimaan dari sektor ini menyentuh angka fantastis, yakni Rp232,14 miliar.

Jika dirata-rata, setiap bulannya ada sekitar Rp19,34 miliar yang masuk ke kas daerah hanya dari urusan kendaraan bermotor.

"Kontribusi terbesar datang dari opsen PKB sebesar Rp163,57 miliar atau sekitar 70,46 persen. Sementara itu, dari balik nama kendaraan atau BBNKB, kita mencatatkan angka Rp68,34 miliar," jelas Eva Dwiana, Selasa (14/7/2026).

Tren positif ini ternyata terus berlanjut hingga pertengahan tahun 2026. Hingga bulan ini, capaian pajak kendaraan sudah menyentuh angka Rp112,20 miliar.

Keberhasilan ini tak lepas dari profil Bandar Lampung yang kian seksi di mata investor dan pelaku usaha. Dengan luas wilayah mencapai 183,77 kilometer persegi dan populasi hampir 1,3 juta jiwa, kota ini tumbuh dengan kecepatan yang mengagumkan. Pertumbuhan ekonomi tercatat di angka 5,72 persen, didorong oleh sektor perdagangan dan jasa yang sangat dinamis.

"Posisi kita strategis, sebagai hub utama di Sumatera bagian selatan. Didukung potensi kawasan pesisir dan pegunungan, aktivitas masyarakat dan mobilitas kendaraan di sini sangat tinggi," tambah Wali Kota yang akrab disapa Bunda Eva tersebut.

Implementasi kebijakan opsen ini merupakan buah dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Bagi Bandar Lampung, aturan ini adalah oksigen baru yang memberikan ruang fiskal lebih luas untuk mendanai berbagai proyek infrastruktur dan pelayanan publik.

Baca Juga: Spesialis Pencuri Modem WiFi di Bandar Lampung Sudah Beraksi di 15 Lokasi

Eva menegaskan, Samsat bukan sekadar tempat membayar pajak, melainkan bagian dari pelayanan strategis yang menentukan kualitas pembangunan kota.

Dengan kepatuhan wajib pajak yang terjaga, Bandar Lampung optimistis mampu terus bersolek menjadi kota metropolitan yang modern namun tetap inklusif. (ANTARA)

Load More