Wakos Reza Gautama
Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:13 WIB
Aparat Polsek Panjang meringkus dua sopir yang menggelapkan sapi milik perusahaan. [Dok Humas Polresta Bandar Lampung]
Baca 10 detik
  • Dua sopir truk berinisial RK dan AH menggelapkan sapi perusahaan saat melintas di Natar, Lampung Selatan, pada Juli 2026.
  • Pelaku menjual dua ekor sapi kepada penadah seharga Rp13 juta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka.
  • Polsek Panjang menangkap kedua pelaku di garasi perusahaan setelah pihak manajemen melaporkan ketidaksesuaian jumlah ternak yang dikirimkan.

SuaraLampung.id - Jarum jam menunjukkan pukul 04.00 WIB ketika dua truk Hino sarat muatan membelah kesunyian aspal wilayah Natar, Lampung Selatan.

Di dalam bak truk tersebut, puluhan ekor sapi seharusnya diantar dengan selamat menuju Lampung Tengah. Namun, bagi RK dan AH, perjalanan fajar itu bukan sekadar tugas rutin, melainkan sebuah rencana jahat yang sudah matang di kepala.

Bukannya memacu kendaraan menuju tujuan, kedua sopir ini justru menepi. Di sebuah titik yang sudah disepakati, sebuah truk lain telah menunggu dalam kegelapan.

Dengan cepat dan senyap, masing-masing satu ekor sapi dipindahkan. Aksi tukar muatan ini menjadi awal dari runtuhnya kepercayaan perusahaan terhadap dua orang yang sehari-hari mencari nafkah di balik kemudi tersebut.

Hanya dalam hitungan menit, dua ekor sapi milik perusahaan berpindah tangan. Sebagai imbalannya, RK dan AH mengantongi uang tunai Rp13 juta hasil penjualan ilegal tersebut.

"Uang hasil kejahatan itu dibagi rata, masing-masing menerima Rp6,5 juta. Pengakuan para pelaku, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkap Kapolsek Panjang, AKP Ipran, Kamis (16/7/2026).

Namun, pepatah sepandai-pandainya tupai melompat berlaku nyata bagi mereka. Pihak perusahaan yang melakukan pengecekan mendapati jumlah ternak yang tidak sinkron. Laporan pun dilayangkan, dan tim Reskrim Polsek Panjang bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Ironisnya, setelah merasa aksi mereka aman dan tidak terendus, RK dan AH dengan percaya diri kembali ke garasi perusahaan di wilayah Panjang. Mereka tidak menyadari bahwa polisi sudah mengantongi identitas dan bukti-bukti keterlibatan mereka.

"Saat keduanya kembali ke garasi, petugas langsung melakukan penangkapan. Mereka diamankan tanpa perlawanan," jelas AKP Ipran.

Baca Juga: Brutal! Penusuk Pengendara di Fly Over Pasar Tugu Diringkus Setelah 2 Bulan Buron

Dari tangan para pelaku, polisi menyita uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp11.850.000 dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkoordinasi saat transaksi gelap berlangsung.

Meski RK dan AH sudah meringkuk di sel tahanan, kasus ini belum ditutup sepenuhnya. Polisi kini tengah mengalihkan bidikan ke arah pembeli sapi-sapi hasil gelap tersebut. Identitas sang penadah di wilayah Natar telah dikantongi dan kini masuk dalam daftar pengejaran (DPO).

"Kami akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat. Penadah memiliki peran yang sama dalam menghidupkan ekosistem tindak pidana ini," tegas Kapolsek.

Load More