- Pria berinisial AS ditangkap kepolisian dalam operasi tangkap tangan di Lampung Timur pada Minggu, 12 Juli 2026.
- Pelaku melakukan pemerasan terhadap ketua kelompok petani proyek irigasi dengan mengancam akan mempublikasikan anggaran pembangunan tersebut.
- AS diringkus polisi saat menerima uang pemerasan dan kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum berlaku.
SuaraLampung.id - Langkah AS (47) untuk meraup untung dengan cara instan harus berakhir di tangan kepolisian. Pria asal Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur ini tak berkutik saat Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara menyergapnya dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT), Minggu (12/7/2026) siang.
AS diduga telah menjalankan aksi pemerasan yang meresahkan para pengelola proyek irigasi. Sasarannya para Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang sedang menjalankan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di enam desa wilayah setempat.
Modus yang digunakan AS tergolong berani. Ia menekan para korban dengan senjata berupa ancaman publikasi. AS mengklaim akan membongkar Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan saluran irigasi tersier tersebut jika permintaannya tidak dipenuhi.
Tak hanya itu, ia juga menebar teror psikologis dengan mengatakan tidak akan bertanggung jawab jika lokasi proyek para korban diserbu oleh banyak wartawan.
Bukan angka yang kecil, AS diduga meminta upeti sebesar Rp19 juta dari masing-masing Ketua P3-TGAI desa. Merasa terhimpit dan terancam oleh gertakan tersebut, para korban akhirnya sepakat untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Pelaku diduga menggunakan ancaman agar para korban memenuhi permintaannya. Namun, Tim Tekab 308 bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan pengintaian intensif," ujar Kapolsek Raman Utara Iptu Mursidi, Senin (13/7/2026).
Drama penangkapan terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Saat proses penyerahan uang sedang berlangsung, yang dikira AS sebagai uang damai, petugas yang sudah bersiaga langsung muncul dari persembunyian. AS pun diringkus tanpa perlawanan berarti.
Kini, AS harus mendekam di Mapolsek Raman Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai dan dokumen terkait aksi pemerasan tersebut.
Atas tindakannya yang mencederai program pembangunan pertanian ini, AS dijerat dengan Pasal 482 jo Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Gara-gara Undangan Hajatan, Pria di Lampung Timur Ditembak Mati Kerabat Sendiri
Berita Terkait
-
Gara-gara Undangan Hajatan, Pria di Lampung Timur Ditembak Mati Kerabat Sendiri
-
Jasad ABK KM Arof Ditemukan di Pantai Way Kambas, Nahkoda Masih dalam Dekapan Laut
-
Apes! Niat Kencan via MiChat, Pria di Mesuji Malah Ditodong 2 Remaja Berpisau
-
KM Arof Tenggelam Dihantam Gelombang di Perairan Kuala Penet, 2 ABK Hilang
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
Terkini
-
Cemburu Buta, Pemuda Tega Bacok Tukang Ojek yang Dikira Pacar Baru Mantannya di Jati Agung
-
Dihadiahi Timah Panas! Dua Pembunuh Wanita di Lampung Utara Ternyata Positif Sabu
-
Cinta Sejati Hingga Ajal Menjemput: Pasutri Lansia Tewas Berpelukan dalam Kebakaran di Way Panji
-
BRI Perkokoh Sistem Keamanan untuk Menjaga Rekening Nasabah Tetap Terlindungi
-
Gudang Sabu Berkedok Barbershop di Ruko Way Kenanga Tubaba Terbongkar