- Seorang pria berinisial YBR menjadi korban pemerasan oleh dua remaja berinisial DMS dan DS di Desa Simpang Pematang, Mesuji.
- Pelaku melancarkan aksinya pada Jumat malam dengan modus menuduh korban hendak memesan saudara perempuan mereka melalui aplikasi MiChat.
- Polisi berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti dan menjerat mereka dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
SuaraLampung.id - Harapan YBR untuk menikmati malam yang hangat bersama kawan wanitanya buyar seketika. Niat hati ingin bertemu teman kencan yang dikenal melalui aplikasi MiChat, pria asal Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji ini justru terjebak dalam skenario mengerikan.
Jumat (12/6/2026), jarum jam menunjukkan pukul 23.30 WIB. YBR tengah menunggu di depan Masjid Demak, Desa Simpang Pematang, Mesuji.
Di lokasi itu, ia menanti instruksi lebih lanjut dari sang teman wanita tentang lokasi kos yang dijanjikan. Namun, bukannya sapaan manis yang datang, justru deru mesin motor Honda CRF yang memecah keheningan.
Dua remaja berinisial DMS (17) dan DS (17) menghampiri korban dengan tatapan mengintimidasi. Modus mereka menuduh YBR mencoba mengencani saudara perempuan mereka.
"Kamu sedang janjian lewat MiChat ya?" bentak salah satu pelaku sembari merampas ponsel korban untuk memeriksa riwayat percakapan. Sejurus kemudian, sandiwara dimulai. "Itu kakak saya! Kamu mau 'pesan' (booking) kakak saya?" cecar pelaku.
Di bawah tekanan dan gertakan, YBR tak berkutik. Nyawanya terancam saat sebilah pisau mulai menempel di dekat tubuhnya. Uang tunai sebesar Rp300.000 di dompetnya dikuras habis. Tak puas, pelaku kembali memeras hingga mendapatkan tambahan Rp50.000.
Ketegangan memuncak saat pelaku mencoba merampas ponsel korban. Di saat genting itulah, YBR memutar otak. Dengan cerdik, ia menjanjikan uang tambahan dan berpura-pura akan meminjamnya kepada kawan-kawannya di alun-alun.
"Jangan bohong kamu! Kalau macam-macam saya bunuh!" ancam pelaku sebelum membiarkan korbannya pergi.
YBR tak menyia-nyiakan kesempatan. Bukannya mencari pinjaman, ia justru langsung melaporkan horor yang baru saja dialaminya ke Mapolsek Simpang Pematang.
Baca Juga: Terseret Arus Hingga 28 Mil, Nahkoda Kapal Mesuji Ditemukan Tak Bernyawa di Perairan Sumsel
Respons cepat aparat kepolisian membuahkan hasil manis. Tim Unit Reskrim segera melakukan penyisiran kilat di kawasan Simpang Mesuji.
"Anggota kami berhasil mendeteksi keberadaan pelaku tak lama setelah kejadian. Dari tangan mereka, kami mengamankan barang bukti uang tunai Rp350.000, sebilah pisau, dan satu unit motor CRF yang digunakan beraksi," ungkap Kapolsek Simpang Pematang, Kompol Ery Hafri, Rabu (17/6/2026).
Kini, DMS dan DS yang masih berusia belia itu harus mengubur masa muda mereka di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Terseret Arus Hingga 28 Mil, Nahkoda Kapal Mesuji Ditemukan Tak Bernyawa di Perairan Sumsel
-
Penyelundupan 350 Tabung Gas Elpiji Subsidi ke Sumsel Digagalkan Polisi di Mesuji
-
Amuk Massa di Mesuji: Warga Bakar Ponpes Nurul Jadid karena Kasus Asusila Pimpinan Pondok
-
Bermodal ID Card Wartawan, Pria Peras Warga Lampung Tengah Jutaan Rupiah Pakai Jurus Andalan
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Siasat Licik dari Karawang: Ribuan Liter Miras Cukai Fotokopi Tercegat di Bakauheni
-
BRI Siapkan KPR DP 1% Hingga Tenor 30 Tahun untuk Danantara Housing Expo 2026
-
Misteri Kardus Cokelat Berisi Jasad Bayi Gegerkan Pahoman
-
Horor Subuh di Mesuji! Saat Eks Suami Gelap Mata Lepaskan Tembakan ke Mantan Istri
-
Niat Minta Minum, Suami di Bandar Lampung Malah Pulang Bersimbah Darah