- Tim Tekab 308 Polsek Trimurjo menangkap sopir AK bersama dua rekannya di Lampung Tengah pada Senin (27/7/2026).
- Ketiga pelaku kedapatan memindahkan minyak sawit mentah secara ilegal dari truk tangki ke dalam puluhan jeriken.
- Polisi menyita truk tangki, mobil pikap, dan jeriken berisi CPO, sehingga perusahaan mengalami kerugian jutaan rupiah.
SuaraLampung.id - Truk tangki Hino milik PT Sutomo Agrindo Mas yang seharusnya meluncur ke tujuan, justru menepi di lokasi yang tak semestinya di Kampung Pujokerto, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
Bukan untuk beristirahat, sang sopir ternyata sedang menjalankan aktivitas ilegal yang akrab disebut "kencing" di kalangan dunia transportasi logistik yakni memindahkan muatan minyak sawit mentah (CPO) secara ilegal.
Nahas bagi AK (25), sang sopir truk asal Metro Utara. Aksinya yang rapi selama ini tercium oleh tim elit Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo.
Saat sedang asyik menyedot CPO dari tangki ke dalam jeriken-jeriken kecil, ia tak menyadari bahwa petugas kepolisian sudah mengintai gerak-geriknya.
Tak sendirian, AK dibantu oleh dua rekannya, WA (29) dan FA (22). Ketiganya tampak sibuk mengoperasikan selang penyedot dan corong, memindahkan CPO ke dalam 30 jeriken yang sudah disiapkan di atas sebuah mobil pikap.
"Para pelaku kami amankan saat kedapatan sedang memindahkan minyak CPO dari mobil tangki ke dalam jeriken di lokasi kejadian," ungkap Kapolsek Trimurjo, AKP Admar, Senin (27/7/2026).
AK, yang diberi mandat dan kepercayaan oleh PT Sutomo Agrindo Mas untuk mengantar muatan bernilai tinggi, justru mengkhianati jabatan tersebut demi keuntungan pribadi.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti yang cukup mencolok: satu unit truk tangki Hino, satu unit mobil pikap, selang penyedot, ember, teko, hingga 13 jeriken yang sudah terisi penuh oleh CPO hasil penggelapan. Akibat aksi nekat ini, perusahaan ditaksir mengalami kerugian jutaan rupiah.
Ketiga pelaku beserta seluruh peralatan "kencing" mereka telah dikandang di sel tahanan Polsek Trimurjo. Langkah cepat Tekab 308 ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para mafia CPO di wilayah Lampung Tengah.
Baca Juga: Drama Sandiwara Dua Sopir Penggelap Sapi Berakhir di Tangan Polsek Panjang
Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis mengenai penggelapan dalam jabatan dan penadahan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung