- Tim Tekab 308 Polsek Trimurjo menangkap sopir AK bersama dua rekannya di Lampung Tengah pada Senin (27/7/2026).
- Ketiga pelaku kedapatan memindahkan minyak sawit mentah secara ilegal dari truk tangki ke dalam puluhan jeriken.
- Polisi menyita truk tangki, mobil pikap, dan jeriken berisi CPO, sehingga perusahaan mengalami kerugian jutaan rupiah.
SuaraLampung.id - Truk tangki Hino milik PT Sutomo Agrindo Mas yang seharusnya meluncur ke tujuan, justru menepi di lokasi yang tak semestinya di Kampung Pujokerto, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
Bukan untuk beristirahat, sang sopir ternyata sedang menjalankan aktivitas ilegal yang akrab disebut "kencing" di kalangan dunia transportasi logistik yakni memindahkan muatan minyak sawit mentah (CPO) secara ilegal.
Nahas bagi AK (25), sang sopir truk asal Metro Utara. Aksinya yang rapi selama ini tercium oleh tim elit Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo.
Saat sedang asyik menyedot CPO dari tangki ke dalam jeriken-jeriken kecil, ia tak menyadari bahwa petugas kepolisian sudah mengintai gerak-geriknya.
Tak sendirian, AK dibantu oleh dua rekannya, WA (29) dan FA (22). Ketiganya tampak sibuk mengoperasikan selang penyedot dan corong, memindahkan CPO ke dalam 30 jeriken yang sudah disiapkan di atas sebuah mobil pikap.
"Para pelaku kami amankan saat kedapatan sedang memindahkan minyak CPO dari mobil tangki ke dalam jeriken di lokasi kejadian," ungkap Kapolsek Trimurjo, AKP Admar, Senin (27/7/2026).
AK, yang diberi mandat dan kepercayaan oleh PT Sutomo Agrindo Mas untuk mengantar muatan bernilai tinggi, justru mengkhianati jabatan tersebut demi keuntungan pribadi.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti yang cukup mencolok: satu unit truk tangki Hino, satu unit mobil pikap, selang penyedot, ember, teko, hingga 13 jeriken yang sudah terisi penuh oleh CPO hasil penggelapan. Akibat aksi nekat ini, perusahaan ditaksir mengalami kerugian jutaan rupiah.
Ketiga pelaku beserta seluruh peralatan "kencing" mereka telah dikandang di sel tahanan Polsek Trimurjo. Langkah cepat Tekab 308 ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para mafia CPO di wilayah Lampung Tengah.
Baca Juga: Drama Sandiwara Dua Sopir Penggelap Sapi Berakhir di Tangan Polsek Panjang
Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis mengenai penggelapan dalam jabatan dan penadahan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Ibu Muda di Lampung Tengah Raup Ratusan Juta dari Bisnis Elektronik Bodong
-
Sopir Tangki CPO Gelapkan Muatan dengan Modus 'Kencing' di Jalan Trimurjo
-
Maut di Tikungan Gelap: Perjalanan Terakhir Andre Saputra di Arus Irigasi Batanghari
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Membangkitkan Raksasa yang Tertidur: Misi Besar Lampung Kembalikan Kejayaan Udang Dipasena