Wakos Reza Gautama
Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:25 WIB
Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus menawarkan tenaga kerja tebang tebu. [Dok Humas Polres Lampung Tengah]
Baca 10 detik
  • AD menipu AT dengan modus penyediaan tenaga kerja fiktif melalui Facebook pada Maret 2026 di Lampung Tengah.
  • Pelaku berhasil meraup keuntungan Rp22 juta lebih dari korban melalui permintaan dana operasional secara bertahap.
  • Polisi menangkap AD pada Juli 2026 setelah korban melaporkan penggelapan dana dan ketidakhadiran para pekerja tersebut.

SuaraLampung.id - Media sosial sering kali menjadi oase bagi para pencari kerja maupun pengusaha yang membutuhkan tenaga kerja. Namun, di tangan AD (32), Facebook justru berubah menjadi jaring untuk menjerat korban dengan janji-janji manis yang berujung pahit.

Kisah ini bermula pada Maret 2026. AT (44), seorang warga Way Pengubuan, Lampung Tengah, yang sedang mencari tenaga tebang tebu untuk kebutuhan sebuah perusahaan di Way Kanan, mencoba peruntungannya dengan mengunggah lowongan di Facebook. Tak butuh waktu lama, umpan itu disambar oleh AD.

Dengan gaya meyakinkan, AD mengaku sebagai kepala rombongan yang membawahi 19 pekerja siap tempur. Ia bukan sekadar menawarkan jasa, melainkan sebuah solusi lengkap yang tampak profesional. Namun, di balik profil media sosialnya, AD sedang menyusun skenario penggelapan yang rapi.

Strategi AD tergolong cerdik. Ia tidak meminta uang dalam jumlah besar sekaligus agar korban tidak curiga. Secara perlahan namun pasti, ia mempreteli isi dompet AT dengan berbagai alasan yang terdengar masuk akal dalam dunia kerja lapangan.

"Pelaku meminta uang secara bertahap. Mulai dari uang kontrak kerja, penambahan personel, biaya kebutuhan keluarga pekerja yang ditinggalkan, hingga biaya pembuatan golok dan transportasi keberangkatan," ungkap Kapolsek Seputih Mataram, AKP Junaidi, Jumat (10/7/2026).

Total dana yang mengalir ke rekening AD mencapai Rp22 juta lebih. Namun, saat hari keberangkatan yang dijanjikan tiba, pasukan tebang tebu yang berjumlah 19 orang itu tak pernah menampakkan batang hidungnya. AD pun mendadak hilang bak ditelan bumi. Ponselnya mati, pesannya tak lagi berbalas.

Setelah merasa dipermainkan oleh AD tersebut, AT akhirnya menempuh jalur hukum. Laporannya segera direspons oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram.

Penyelidikan intensif yang dilakukan polisi akhirnya membuahkan hasil. Pada Selasa (7/7/2026) sore, pelarian AD berakhir. Polisi mengepung kediamannya di Kampung Bumi Setia Mataram dan meringkusnya tanpa perlawanan.

Di sana, polisi juga mengamankan tumpukan kuitansi, bukti transfer, dan rekening koran yang menjadi saksi bisu aksi tipu-tipunya.

Baca Juga: Gadis Lampung Tengah Dihamili Ayah Kandung, Alami Kekerasan Sejak SD

"Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah AKP Junaidi.

Kini, AD harus mendekam di balik jeruji besi dengan jeratan Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Kapolsek mengimbau agar siapa pun tidak mudah percaya pada tawaran pekerjaan atau penyediaan tenaga kerja yang hanya berbekal komunikasi di media sosial.

"Lakukan pengecekan terlebih dahulu. Jangan mudah mentransfer uang sebelum memastikan identitas dan legalitas pihak tersebut," tutup AKP Junaidi.

Load More