Wakos Reza Gautama
Selasa, 07 Juli 2026 | 07:22 WIB
Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang wanita berinisial EW (40), warga Kecamatan Rumbia. [Dok Humas Polres Lampung Tengah]
Baca 10 detik
  • Seorang pria berinisial ZA merampas harta benda milik EW setelah berkenalan dan bertemu melalui media sosial Facebook.
  • Peristiwa perampokan terjadi di kawasan ladang Kampung Sanggar Buana saat pelaku berpura-pura ingin buang air kecil.
  • Tim Tekab 308 Polsek Seputih Banyak berhasil menangkap pelaku di Gunung Agung pada hari Jumat, 3 Juli 2026.

SuaraLampung.id - Berawal dari sapaan hangat di layar ponsel, berakhir dengan petaka di tengah ladang. Itulah nasib pilu yang menimpa EW (40), seorang wanita asal Rumbia, Lampung Tengah, yang menjadi korban keganasan teman Facebook.

Alih-alih mendapatkan pertemanan yang tulus, EW justru masuk ke dalam jebakan maut yang dirancang oleh ZA (34), seorang pria asal Tanggamus yang kini harus meringkuk di balik jeruji besi.

Kisah ini bermula dari dunia maya. Melalui beranda Facebook, ZA berhasil meluluhkan hati EW hingga keduanya sepakat untuk bertemu secara langsung. Tanpa rasa curiga, EW memacu sepeda motor Honda Vario miliknya menuju titik pertemuan yang dijanjikan.

Namun, suasana hangat pertemuan itu seketika berubah mencekam saat mereka melintasi jalan sepi di kawasan peladangan Kampung Sanggar Buana. Di tempat yang jauh dari hiruk-pikuk warga itulah, ZA mulai melancarkan akal bulusnya.

Modus yang digunakan ZA tergolong klasik namun mematikan. Ia mendadak meminta korban menepi dengan dalih tidak tahan ingin buang air kecil. Begitu EW lengah, begal ini langsung menunjukkan wajah aslinya.

"Saat korban tidak waspada, pelaku mendorongnya hingga terjatuh. Tanpa ampun, ia merampas tas dan membawa kabur sepeda motor korban," ungkap Kapolsek Seputih Banyak, AKP Hairil Rizal, Senin (6/7/2026).

EW hanya bisa terpaku saat melihat motor dan harta bendanya senilai Rp20 juta, termasuk ponsel, KTP, dan uang tunai, hilang ditelan kegelapan ladang.

Pelarian ZA tidak berlangsung lama. Kehebatan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak teruji saat mereka berhasil melacak jejak pelaku hingga ke wilayah Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai. Pada Jumat (3/7/2026) malam, ZA diringkus tanpa perlawanan berarti.

Meski dua unit ponsel berhasil diamankan, polisi masih memiliki pekerjaan rumah untuk memburu sepeda motor korban yang diduga telah dijual ke wilayah Rawajitu, Tulang Bawang.

Baca Juga: Aksi Kilat Tekab 308 Temukan Mobil Paket yang Dicuri di Lampung Tengah

Kini, ZA terancam menghabiskan masa mudanya di penjara dengan jeratan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi siapa saja yang gemar berselancar di media sosial. Kapolsek AKP Hairil Rizal mewanti-wanti masyarakat agar tidak mudah terbuai oleh sosok yang baru dikenal di dunia maya.

"Jangan mudah percaya untuk bertemu di lokasi sunyi dengan orang yang baru dikenal. Kejahatan sering kali bersembunyi di balik profil yang terlihat ramah," pungkasnya.

Load More