- Seorang pria berinisial YS ditangkap polisi di Padang Ratu, Lampung Tengah, karena melakukan kekerasan seksual terhadap putri kandungnya.
- Tindak asusila yang menyebabkan korban hamil 14 minggu tersebut terungkap saat korban menjalani pemeriksaan kesehatan untuk bekerja luar negeri.
- Pelaku yang melakukan aksinya sejak korban duduk di bangku SD kini terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
SuaraLampung.id - Mimpi seorang gadis di Padang Ratu, Lampung Tengah, untuk merubah nasib dengan bekerja ke luar negeri mendadak berubah menjadi mimpi buruk yang menghancurkan hatinya.
Alih-alih mendapatkan tiket keberangkatan, hasil pemeriksaan kesehatan (medical check-up) justru menguak tabir gelap yang selama ini ia sembunyikan rapat-rapat di bawah ancaman ayah kandungnya sendiri.
Gadis malang tersebut tengah mengandung 14 minggu. Bukan dihamili oleh orang asing, melainkan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial YS (46).
Penyelidikan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu mengungkap bahwa penderitaan korban bukanlah hal baru. Ia telah hidup dalam neraka domestik sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
"Sejak SD, korban kerap mengalami kekerasan fisik jika berani menolak keinginan pelaku. Ketakutan yang ditanamkan selama bertahun-tahun membuat korban bungkam," ungkap Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, Selasa (7/7/2026).
Kebejatan YS kian memuncak saat korban lulus SMP. Memanfaatkan kesunyian dini hari ketika sang istri tengah terlelap, predator ini berkali-kali melancarkan aksinya. Korban yang terus diancam terpaksa memendam trauma hingga akhirnya putus sekolah.
Titik balik kasus ini terjadi saat korban berniat mengadu nasib sebagai pekerja migran. Hasil pemeriksaan medis yang menyatakan dirinya hamil menjadi pukulan telak yang meruntuhkan benteng ketakutannya.
Dengan sisa keberanian yang ada, ia akhirnya bersimpuh di hadapan sang ibu dan menceritakan segala kekejian yang dilakukan ayahnya.
Mendengar pengakuan yang menyayat hati tersebut, sang ibu yang syok berat tidak tinggal diam. Ia langsung menyeret kasus ini ke ranah hukum.
Baca Juga: Muslihat Buang Air Kecil: Petaka Kencan Facebook Berujung Perampokan di Lampung Tengah
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk bergerak. Pada Minggu (5/7/2026), YS diringkus tanpa perlawanan oleh Tekab 308 Presisi.
Pakaian korban kini menjadi barang bukti bisu di Mapolsek Padang Ratu yang akan mengantar pelaku ke balik jeruji besi.
Kini, YS terancam menghabiskan sisa hidupnya di penjara di bawah jeratan Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berita Terkait
-
Muslihat Buang Air Kecil: Petaka Kencan Facebook Berujung Perampokan di Lampung Tengah
-
Aksi Kilat Tekab 308 Temukan Mobil Paket yang Dicuri di Lampung Tengah
-
Gunung Anak Krakatau Siaga Level II! Kapal Wisata Dilarang Nekat Mendekat
-
Dicegat Polisi di Lampung Tengah, Ribuan Butir Ekstasi Gagal Menyeberang ke Pulau Jawa
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
Maut di Jalinpantim Tulang Bawang: Tabrakan Beruntun 10 Kendaraan, 2 Tewas Terjepit
-
Dukung MotoGP Mandalika 2026, BRI Peduli Bekali 500 Volunteer Kelola Sampah
-
Perkuat Inklusi Keuangan, BRILink Agen di Kawasan Perairan Terpencil Layani 80 Transaksi per Hari
-
Tol Lematang-Panjang Bakal Jadi Jalur Urat Nadi Industri dan Ekspor Lampung
-
Kabur saat Digeledah di Bakauheni, Pria Pembawa Senjata Serbu AR-15 Diciduk di Loteng Ruang Guru