- Seorang gadis remaja berusia 14 tahun asal Lampung Tengah dilaporkan hilang sejak beberapa hari sebelum ditemukan petugas.
- Petugas menemukan korban bersama remaja pria berinisial MR di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Punggur pada 12 Juli 2026.
- Pelaku MR mengakui telah melakukan perbuatan asusila dan kini ditahan di Mapolsek Punggur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
SuaraLampung.id - Kecemasan melanda sebuah keluarga di Lampung Tengah ketika anak perempuan mereka yang baru berusia 14 tahun tak kunjung pulang. Sejak hari itu, setiap detik terasa amat panjang bagi orang tua yang kehilangan buah hatinya tanpa kabar.
Laporan resmi segera dilayangkan ke Polsek Punggur. Tim Tekab 308 Presisi pun bergerak cepat menyisir setiap informasi, sementara pihak keluarga terus menyusuri sudut-sudut jalan dengan harapan tipis untuk menemukan titik terang.
Tiga hari berselang, tepatnya pada Minggu (12/7/2026), misteri hilangnya gadis remaja tersebut akhirnya terpecahkan.
Informasi masyarakat membawa petugas dan keluarga ke sebuah rumah kontrakan di Kampung Tanggul Angin, Kecamatan Punggur.
Di balik pintu kontrakan yang tertutup itu, petugas menemukan korban sedang bersama seorang remaja pria berinisial MR (17).
Alih-alih menemukan kabar bahagia, sebuah kenyataan pahit justru terungkap. Dari hasil pemeriksaan awal, MR yang tercatat sebagai warga Bangun Rejo, Gunung Sugih, mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban selama mereka bersama.
Kapolsek Punggur, Iptu Harizal mengonfirmasi penangkapan tersebut. Penemuan ini langsung disusul dengan pengamanan pelaku ke Mapolsek Punggur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Saat ditemukan, keduanya berada di dalam kontrakan. Pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban," tegas Iptu Harizal pada Selasa (14/7/2026).
Meski pelaku sendiri masih tergolong usia remaja, hukum tidak pandang bulu dalam melindungi hak anak di bawah umur.
Baca Juga: Akhir Pelarian Penipu Tenaga Kerja di Lampung Tengah
MR kini harus menghadapi konsekuensi serius. Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat 2 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, yang dipadukan dengan UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Petaka Api Cemburu: Pria di Lampung Utara Tega Aniaya Kekasih hingga Tewas
-
BRI Raih Penghargaan Kemenpora, Perkuat Komitmen Majukan Industri Olahraga Nasional
-
Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung
-
Dana Rp100 Miliar Mengucur, 50 Km Jalan Lampung Selatan Siap Mulus Total
-
BRI DPLK di BRImo, Solusi Siapkan Dana Pensiun Lebih Awal