Wakos Reza Gautama
Selasa, 09 Juni 2026 | 09:47 WIB
Ilustrasi penipuan. Kepala Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus inisial EI, ditangkap kasus penipuan. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Kepala Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus inisial EI, ditangkap kasus penipuan
  • Dia diduga menipu seorang warga yang berprofesi sebagai pengusaha BRILink hingga mengalami kerugian sebesar Rp6 juta
  • Sebelumnya dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembayaran pengadaan delapan unit tenda tarup senilai Rp80 juta

SuaraLampung.id - Jabatan Kepala Pekon (Desa) seharusnya menjadi simbol amanah dan pengabdian. Namun, bagi EI (36), oknum Kepala Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, jabatan tersebut seolah menjadi tameng untuk melancarkan aksi tipu-tipu.

Belum usai urusan hukumnya terkait penggelapan dana pengadaan delapan unit tenda tarup senilai Rp80 juta, kini pria berinisial EI itu kembali berurusan dengan polisi.

Kali ini, korbannya adalah seorang pengusaha BRILink lokal yang harus menelan pil pahit kehilangan uang jutaan rupiah akibat janji manis sang kades.

Kisah ini bermula pada Desember 2024. Saat itu, EI mendatangi usaha BRILink milik Muhammad Anggi Ambri Nugraha. Dengan raut wajah meyakinkan, sang kades meminta korban mentransfer uang sebesar Rp5 juta ke rekening pribadinya. Alasannya ia mengaku memiliki dana, namun uangnya masih dalam perjalanan.

Demi membuang keraguan korban, EI melakukan aksi teatrikal dengan menitipkan kunci mobil yang ia bawa sebagai jaminan. Merasa percaya karena yang meminta adalah seorang pejabat desa, korban pun langsung mengirimkan uang tersebut.

Tak puas sampai di situ, tiga hari kemudian EI kembali melancarkan aksinya lewat pesan WhatsApp. Ia merayu korban untuk menambah transferan sebesar Rp1 juta. Lagi-lagi, janji akan melunasi seluruh utang menjadi senjatanya.

"Korban percaya karena tersangka memberikan serangkaian keterangan meyakinkan dan menitipkan kunci mobilnya," ungkap Kapolsek Pugung, Ipda Agus Tri Kurniawan.

Namun, harapan korban untuk mendapatkan uangnya kembali sirna. Bukannya membayar, EI justru mengirim orang untuk mengambil mobil yang kuncinya ia titipkan dengan dalih ingin mencairkan uang di tempat lain. Setelah mobil diambil, uang tak kunjung kembali, dan sang kades pun mulai sulit dihubungi.

Setelah laporan resmi masuk ke Polsek Pugung, penyidik sebenarnya telah memberikan kesempatan bagi EI untuk bersikap kooperatif. Namun, sang kades justru dua kali mangkir dari panggilan polisi pada April 2026 lalu.

Baca Juga: Pendaki Asal Bandar Lampung Nyaris Ditelan Rimba Gunung Tanggang

Kesabaran polisi habis. Pada Kamis (4/6/2026), Tim Tekab 308 Presisi akhirnya mendatangi kediaman EI dan membawanya ke Mapolsek Pugung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil tipu-tipu tersebut diduga kuat ludes digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

"Setelah gelar perkara dan kecukupan alat bukti, EI resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga mengamankan bukti transaksi BRI-Link sebagai barang bukti utama," tambah Ipda Agus.

Kini, hari-hari EI tak lagi dihabiskan di kantor desa, melainkan di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penipuan atau Pasal 486 tentang Penggelapan. Ancaman hukuman empat tahun penjara kini menantinya.

Load More