- Kepala Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus inisial EI, ditangkap kasus penipuan
- Dia diduga menipu seorang warga yang berprofesi sebagai pengusaha BRILink hingga mengalami kerugian sebesar Rp6 juta
- Sebelumnya dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembayaran pengadaan delapan unit tenda tarup senilai Rp80 juta
SuaraLampung.id - Jabatan Kepala Pekon (Desa) seharusnya menjadi simbol amanah dan pengabdian. Namun, bagi EI (36), oknum Kepala Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, jabatan tersebut seolah menjadi tameng untuk melancarkan aksi tipu-tipu.
Belum usai urusan hukumnya terkait penggelapan dana pengadaan delapan unit tenda tarup senilai Rp80 juta, kini pria berinisial EI itu kembali berurusan dengan polisi.
Kali ini, korbannya adalah seorang pengusaha BRILink lokal yang harus menelan pil pahit kehilangan uang jutaan rupiah akibat janji manis sang kades.
Kisah ini bermula pada Desember 2024. Saat itu, EI mendatangi usaha BRILink milik Muhammad Anggi Ambri Nugraha. Dengan raut wajah meyakinkan, sang kades meminta korban mentransfer uang sebesar Rp5 juta ke rekening pribadinya. Alasannya ia mengaku memiliki dana, namun uangnya masih dalam perjalanan.
Demi membuang keraguan korban, EI melakukan aksi teatrikal dengan menitipkan kunci mobil yang ia bawa sebagai jaminan. Merasa percaya karena yang meminta adalah seorang pejabat desa, korban pun langsung mengirimkan uang tersebut.
Tak puas sampai di situ, tiga hari kemudian EI kembali melancarkan aksinya lewat pesan WhatsApp. Ia merayu korban untuk menambah transferan sebesar Rp1 juta. Lagi-lagi, janji akan melunasi seluruh utang menjadi senjatanya.
"Korban percaya karena tersangka memberikan serangkaian keterangan meyakinkan dan menitipkan kunci mobilnya," ungkap Kapolsek Pugung, Ipda Agus Tri Kurniawan.
Namun, harapan korban untuk mendapatkan uangnya kembali sirna. Bukannya membayar, EI justru mengirim orang untuk mengambil mobil yang kuncinya ia titipkan dengan dalih ingin mencairkan uang di tempat lain. Setelah mobil diambil, uang tak kunjung kembali, dan sang kades pun mulai sulit dihubungi.
Setelah laporan resmi masuk ke Polsek Pugung, penyidik sebenarnya telah memberikan kesempatan bagi EI untuk bersikap kooperatif. Namun, sang kades justru dua kali mangkir dari panggilan polisi pada April 2026 lalu.
Baca Juga: Pendaki Asal Bandar Lampung Nyaris Ditelan Rimba Gunung Tanggang
Kesabaran polisi habis. Pada Kamis (4/6/2026), Tim Tekab 308 Presisi akhirnya mendatangi kediaman EI dan membawanya ke Mapolsek Pugung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil tipu-tipu tersebut diduga kuat ludes digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Setelah gelar perkara dan kecukupan alat bukti, EI resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga mengamankan bukti transaksi BRI-Link sebagai barang bukti utama," tambah Ipda Agus.
Kini, hari-hari EI tak lagi dihabiskan di kantor desa, melainkan di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penipuan atau Pasal 486 tentang Penggelapan. Ancaman hukuman empat tahun penjara kini menantinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
BRImo Hadir di 15 Negara, Registrasi dan Buka Rekening Kini Bisa Dilakukan dari Luar Negeri
-
Bikin Resah di Pringsewu, 3 Mahasiswa Sudan Diusir dari Lampung
-
Punya Tunggakan PBB Sejak 1992? Pemkot Bandar Lampung Hapus Dendanya, Ada yang Gratis 100 Persen
-
BRI Hadirkan Layanan Perbankan Terapung untuk Masyarakat Pesisir dan Kepulauan
-
BRI Jadi Penyalur KPP Terbesar Nasional, Realisasi Tembus Rp9,21 Triliun