- Polsek Cukuh Balak menangkap pria berinisial AF karena mencuri kabel listrik di Pekon Doh, Tanggamus, Jumat (29/5/2026).
- Pelaku tertangkap basah membawa peralatan curian yang menyebabkan vendor proyek mengalami kerugian materiil sebesar Rp20 juta rupiah.
- AF kini ditahan di Polres Tanggamus dan terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun akibat tindak pencurian tersebut.
SuaraLampung.id - Di bawah keremangan malam di Pekon Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus, Jumat (29/5/2026), seorang pria berinisial AF (44) mengira aksinya berjalan mulus. Namun, ia tak menyadari bahwa operasi senyap yang ia lakukan sedang diintai oleh mata-mata yang terjaga.
AF ditangkap oleh jajaran Polsek Cukuh Balak bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus sesaat setelah diduga membobol dan mencuri kabel listrik milik vendor proyek jaringan listrik.
Polisi bergerak cepat berkat laporan dari masyarakat yang mencium gelagat mencurigakan di lokasi proyek. Saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), AF tak berkutik.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah gergaji besi, senter kepala, dan sebuah karung besar yang sudah berisi gulungan kabel hasil jarahan. Akibat ulah nekat ini, pihak vendor harus menelan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Dalam pemeriksaan di kantor polisi, AF tertunduk lesu. Pria paruh baya ini mengaku sengaja beraksi di tengah malam hingga dini hari demi menghindari sorotan warga.
Motifnya klise yakni desakan ekonomi. Tekanan keuangan yang kian menghimpit membuatnya gelap mata dan memilih jalan pintas yang justru menghantarkannya ke balik terali besi.
"Pelaku mengaku melakukan aksi ini karena kondisi keuangan yang sedang terpuruk," ungkap pihak kepolisian dalam keterangannya.
Kini, AF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polres Tanggamus. Alih-alih mendapatkan uang untuk menyambung hidup, ia justru terancam kehilangan kebebasannya dalam waktu yang sangat lama.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (sesuai ketentuan hukum yang berlaku). Tak main-main, ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun kini membayangi masa depan pria asal Cukuh Balak tersebut.
Baca Juga: Jarah Harta Rp 86 Juta, Remaja 16 Tahun Asal Pringsewu Habiskan untuk Judol dan Dugem
Berita Terkait
-
Jarah Harta Rp 86 Juta, Remaja 16 Tahun Asal Pringsewu Habiskan untuk Judol dan Dugem
-
Ujung Jalan Sang Buronan: 6 Tahun Sembunyi, Jejak AYN Akhirnya Terhenti di Kampung Sendiri
-
Kamuflase di Balik Kemudi Mobil: Akhir Pelarian Geng Curanmor Spesialis Hotel di Bandar Lampung
-
Modus Minta Rokok, Komplotan Begal yang Sasar Wisatawan di Tanggamus Diringkus
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Pencarian Penumpang KMP Batumandi yang Jatuh di Perairan Lampung Selatan Dihentikan
-
Menapaki Jalan Berlumpur hingga Pelosok Desa, Mantri BRI Menjadi Penggerak Ekonomi Rakyat
-
Brutal! Penusuk Pengendara di Fly Over Pasar Tugu Diringkus Setelah 2 Bulan Buron
-
Penyelundupan 670 Burung Liar Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
-
35 Adegan Maut: Terungkap Detik-Detik Tragis Mantan TKW di Lampung Utara Dihabisi Tetangga