- Polsek Cukuh Balak menangkap pria berinisial AF karena mencuri kabel listrik di Pekon Doh, Tanggamus, Jumat (29/5/2026).
- Pelaku tertangkap basah membawa peralatan curian yang menyebabkan vendor proyek mengalami kerugian materiil sebesar Rp20 juta rupiah.
- AF kini ditahan di Polres Tanggamus dan terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun akibat tindak pencurian tersebut.
SuaraLampung.id - Di bawah keremangan malam di Pekon Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus, Jumat (29/5/2026), seorang pria berinisial AF (44) mengira aksinya berjalan mulus. Namun, ia tak menyadari bahwa operasi senyap yang ia lakukan sedang diintai oleh mata-mata yang terjaga.
AF ditangkap oleh jajaran Polsek Cukuh Balak bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus sesaat setelah diduga membobol dan mencuri kabel listrik milik vendor proyek jaringan listrik.
Polisi bergerak cepat berkat laporan dari masyarakat yang mencium gelagat mencurigakan di lokasi proyek. Saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), AF tak berkutik.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah gergaji besi, senter kepala, dan sebuah karung besar yang sudah berisi gulungan kabel hasil jarahan. Akibat ulah nekat ini, pihak vendor harus menelan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Dalam pemeriksaan di kantor polisi, AF tertunduk lesu. Pria paruh baya ini mengaku sengaja beraksi di tengah malam hingga dini hari demi menghindari sorotan warga.
Motifnya klise yakni desakan ekonomi. Tekanan keuangan yang kian menghimpit membuatnya gelap mata dan memilih jalan pintas yang justru menghantarkannya ke balik terali besi.
"Pelaku mengaku melakukan aksi ini karena kondisi keuangan yang sedang terpuruk," ungkap pihak kepolisian dalam keterangannya.
Kini, AF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polres Tanggamus. Alih-alih mendapatkan uang untuk menyambung hidup, ia justru terancam kehilangan kebebasannya dalam waktu yang sangat lama.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (sesuai ketentuan hukum yang berlaku). Tak main-main, ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun kini membayangi masa depan pria asal Cukuh Balak tersebut.
Baca Juga: Jarah Harta Rp 86 Juta, Remaja 16 Tahun Asal Pringsewu Habiskan untuk Judol dan Dugem
Berita Terkait
-
Jarah Harta Rp 86 Juta, Remaja 16 Tahun Asal Pringsewu Habiskan untuk Judol dan Dugem
-
Ujung Jalan Sang Buronan: 6 Tahun Sembunyi, Jejak AYN Akhirnya Terhenti di Kampung Sendiri
-
Kamuflase di Balik Kemudi Mobil: Akhir Pelarian Geng Curanmor Spesialis Hotel di Bandar Lampung
-
Modus Minta Rokok, Komplotan Begal yang Sasar Wisatawan di Tanggamus Diringkus
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung