- Polsek Cukuh Balak menangkap pria berinisial AF karena mencuri kabel listrik di Pekon Doh, Tanggamus, Jumat (29/5/2026).
- Pelaku tertangkap basah membawa peralatan curian yang menyebabkan vendor proyek mengalami kerugian materiil sebesar Rp20 juta rupiah.
- AF kini ditahan di Polres Tanggamus dan terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun akibat tindak pencurian tersebut.
SuaraLampung.id - Di bawah keremangan malam di Pekon Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus, Jumat (29/5/2026), seorang pria berinisial AF (44) mengira aksinya berjalan mulus. Namun, ia tak menyadari bahwa operasi senyap yang ia lakukan sedang diintai oleh mata-mata yang terjaga.
AF ditangkap oleh jajaran Polsek Cukuh Balak bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus sesaat setelah diduga membobol dan mencuri kabel listrik milik vendor proyek jaringan listrik.
Polisi bergerak cepat berkat laporan dari masyarakat yang mencium gelagat mencurigakan di lokasi proyek. Saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), AF tak berkutik.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah gergaji besi, senter kepala, dan sebuah karung besar yang sudah berisi gulungan kabel hasil jarahan. Akibat ulah nekat ini, pihak vendor harus menelan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Dalam pemeriksaan di kantor polisi, AF tertunduk lesu. Pria paruh baya ini mengaku sengaja beraksi di tengah malam hingga dini hari demi menghindari sorotan warga.
Motifnya klise yakni desakan ekonomi. Tekanan keuangan yang kian menghimpit membuatnya gelap mata dan memilih jalan pintas yang justru menghantarkannya ke balik terali besi.
"Pelaku mengaku melakukan aksi ini karena kondisi keuangan yang sedang terpuruk," ungkap pihak kepolisian dalam keterangannya.
Kini, AF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polres Tanggamus. Alih-alih mendapatkan uang untuk menyambung hidup, ia justru terancam kehilangan kebebasannya dalam waktu yang sangat lama.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (sesuai ketentuan hukum yang berlaku). Tak main-main, ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun kini membayangi masa depan pria asal Cukuh Balak tersebut.
Baca Juga: Jarah Harta Rp 86 Juta, Remaja 16 Tahun Asal Pringsewu Habiskan untuk Judol dan Dugem
Berita Terkait
-
Jarah Harta Rp 86 Juta, Remaja 16 Tahun Asal Pringsewu Habiskan untuk Judol dan Dugem
-
Ujung Jalan Sang Buronan: 6 Tahun Sembunyi, Jejak AYN Akhirnya Terhenti di Kampung Sendiri
-
Kamuflase di Balik Kemudi Mobil: Akhir Pelarian Geng Curanmor Spesialis Hotel di Bandar Lampung
-
Modus Minta Rokok, Komplotan Begal yang Sasar Wisatawan di Tanggamus Diringkus
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
Terkini
-
Penyelundupan 350 Tabung Gas Elpiji Subsidi ke Sumsel Digagalkan Polisi di Mesuji
-
Beraksi Tengah Malam, Pria 44 Tahun di Tanggamus Nekat Jarah Kabel Proyek
-
Jarah Harta Rp 86 Juta, Remaja 16 Tahun Asal Pringsewu Habiskan untuk Judol dan Dugem
-
Geger Teror Pocong di Lampung Timur: Ternyata Rekayasa AI Buatan 7 Bocah Ingusan
-
Nyawa Wanita Muda Melayang Gara-gara Kartu SIM: Tragedi Berdarah di Siger Park Bakauheni