Wakos Reza Gautama
Jum'at, 12 Juni 2026 | 10:23 WIB
Ilustrasi kejahatan. Polsek Labuhan Ratu menangkap dua pelaku curanmor berinisial EI dan A di Kabupaten Tanggamus pada Juni 2026. [pixabay]
Baca 10 detik
  • Polsek Labuhan Ratu menangkap dua pelaku curanmor berinisial EI dan A di Kabupaten Tanggamus pada Juni 2026.
  • Pelaku tertangkap saat mencoba menjual motor hasil curian milik mahasiswa asal Bandar Lampung melalui Facebook Marketplace.
  • Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menyamar sebagai pembeli untuk meringkus pelaku serta menyita STNK palsu.

SuaraLampung.id - Media sosial kini bukan hanya tempat berbagi cerita, tapi juga menjadi etalase bagi para pelaku kejahatan untuk mencuci barang haram.

Namun, kali ini langkah sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) harus terhenti setelah terjebak dalam skenario yang mereka susun sendiri di jagat maya.

Tim Polsek Labuhan Ratu berhasil membongkar kedok dua pria, EI (23) dan A (39), yang mencoba peruntungan dengan menjual sepeda motor hasil curian melalui Facebook Marketplace. Siapa sangka, calon pembeli yang antusias menawar dagangan mereka ternyata adalah polisi yang sedang menyamar.

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa berinisial BRS (19). Pada akhir Maret lalu, ia kehilangan dua unit sepeda motor di rumah kosnya yang terletak di Jalan Bhayangkara, Rajabasa, Bandar Lampung. Tak main-main, kerugian yang dialami korban mencapai Rp42 juta.

Titik terang muncul saat polisi melakukan patroli siber. Petugas menemukan sebuah unggahan di Facebook Marketplace yang menawarkan Yamaha WR, salah satu motor milik korban, dengan harga miring, yakni Rp17 juta. Padahal, harga pasar motor tersebut jauh di atas nilai yang ditawarkan.

"Tim langsung bergerak cepat. Kami melakukan penyelidikan dan mengatur strategi untuk memancing pelaku keluar dari persembunyiannya," ujar Kapolsek Labuhan Ratu, AKP Ono Karyono, Kamis (11/6/2026).

Dengan penuh kehati-hatian, petugas yang menyamar sebagai pembeli mulai menjalin komunikasi dengan penjual. Kesepakatan tercapai, dan sebuah pertemuan diatur di wilayah Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Begitu pelaku A muncul membawa unit motor tersebut dan hendak bertransaksi, polisi langsung melakukan penyergapan. A yang bertugas sebagai pemasar tak berkutik.

Dari tangannya, polisi menemukan fakta mengejutkan. Motor tersebut dilengkapi dengan STNK untuk meyakinkan pembeli, namun setelah dicek, dokumen tersebut ternyata palsu.

Baca Juga: Jeratan Telegram Mahasiswa di Bandar Lampung: Rayu Gadis 16 Tahun dengan Iming-iming Makeup

"Pelaku berusaha mengelabui calon pembeli dengan STNK palsu. Ini modus agar motor curian terlihat seolah-olah memiliki dokumen resmi," jelas AKP Ono.

Penangkapan A menjadi pintu masuk untuk meringkus EI di wilayah yang sama. Berdasarkan pemeriksaan intensif, EI mengaku mendapatkan motor tersebut dari pihak lain yang hingga kini identitasnya sudah dikantongi polisi.

"Kami masih mengejar satu pelaku lagi yang memasok barang tersebut kepada EI. Identitasnya sudah jelas dan tim sedang di lapangan," tegas Kapolsek.

Kini, Yamaha WR senilai puluhan juta rupiah itu telah diamankan sebagai barang bukti bersama dua unit ponsel milik pelaku.

Load More