Wakos Reza Gautama
Kamis, 11 Juni 2026 | 12:31 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. Seorang mahasiswa berinisial RKS ditangkap Polresta Bandar Lampung setelah melakukan persetubuhan terhadap remaja berusia 16 tahun. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Seorang mahasiswa berinisial RKS ditangkap Polresta Bandar Lampung setelah melakukan persetubuhan terhadap remaja berusia 16 tahun pada Mei 2026.
  • Pelaku menggunakan modus bujuk rayu melalui aplikasi Telegram dan iming-iming hadiah alat rias untuk mengeksploitasi korban di penginapan.
  • Orang tua korban melaporkan kasus ini pada 6 Juni 2026, sehingga pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

SuaraLampung.id - Pertemuan di jagat maya kembali menyisakan cerita kelam bagi anak di bawah umur. Berawal dari denting notifikasi di aplikasi Telegram, seorang mahasiswa berinisial RKS (21) kini harus menanggalkan status akademisnya untuk sementara waktu, berganti dengan rompi tahanan di balik jeruji besi Polresta Bandar Lampung.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban tak lagi mampu membendung rasa sakit hati melihat buah hatinya, yang baru berusia 16 tahun, terperosok dalam manipulasi sang predator.

Hubungan yang berujung petaka ini bermula pada pertengahan Mei 2026. Lewat aplikasi Telegram, RKS mulai mendekati korban dengan kalimat-kalimat manis.

Tak butuh waktu lama bagi pemuda berusia 21 tahun ini untuk memikat hati sang remaja hingga keduanya menjalin hubungan asmara.

Namun, di balik status pacaran tersebut, RKS diduga memiliki niat tersembunyi. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, membeberkan bahwa pelaku memanfaatkan kepolosan korban dengan berbagai bujuk rayu.

"Modus pelaku adalah menjalin hubungan pacaran, lalu membujuk korban melakukan hubungan layaknya suami istri," jelas Kompol Gigih, Kamis (11/6/2026).

Setelah berhasil memperdaya korban untuk pertama kalinya, nafsu RKS tampaknya tak kunjung padam. Ia kembali menyusun siasat untuk pertemuan-pertemuan berikutnya. Kali ini, ia menggunakan umpan yang sangat spesifik bagi seorang remaja perempuan yaitu perlengkapan makeup.

Dengan janji manis akan membelikan hadiah berupa alat rias, pelaku kembali membujuk korban untuk melayani keinginannya di sejumlah penginapan di Bandar Lampung. Tanpa sadar, korban masuk ke dalam pusaran eksploitasi yang dilakukan berulang kali sepanjang bulan Mei.

Langkah RKS akhirnya terhenti setelah orang tua korban melaporkan dugaan persetubuhan tersebut pada 6 Juni 2026. Polisi bergerak cepat mengumpulkan serpihan bukti yang ditinggalkan pelaku di lapangan.

Baca Juga: Gara-gara Jagung Bakar, Klinik Bidan di Bandar Lampung Nyaris Ludes Dilalap Api

Sejumlah barang bukti diamankan, mulai dari pakaian korban hingga telepon seluler yang berisi jejak percakapan mereka.

Namun, bukti yang paling sulit dibantah adalah struk pembayaran penginapan serta daftar tamu di beberapa lokasi yang menunjukkan keberadaan pelaku dan korban.

"Penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka," tegas Kompol Gigih.

Kini, RKS harus menghadapi konsekuensi berat atas perbuatannya. Mahasiswa ini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Load More