- Pria berinisial MH ditangkap kepolisian karena melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Way Kanan selama enam tahun.
- Kasus terungkap pada 14 Juni 2026 setelah korban melaporkan rasa sakit pada bagian intim kepada ibu kandungnya.
- Pelaku kini ditahan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang berlaku.
SuaraLampung.id - Bagi Dara (bukan nama sebenarnya), rumah menjadi lokasi mimpi buruk yang berlangsung selama separuh usianya. Selama enam tahun, bocah malang di Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan ini harus menyimpan rahasia kelam di bawah bayang-bayang ancaman seorang pria berinisial MH (35).
Kisah pilu ini mulai terungkap pada Minggu pagi, 14 Juni 2026. Dara, yang kini menginjak usia 12 tahun, tak lagi mampu menahan rasa sakit di tubuhnya.
Dengan sisa keberanian yang ada, ia mengeluhkan rasa sakit yang luar biasa di bagian intimnya kepada sang ibu. Rasa sakit itu bahkan membuatnya kesulitan untuk berjalan dengan normal.
Kepada sang ibu, Dara pun menumpahkan segalanya. Pengakuan yang menghancurkan hati orang tuanya itu mengungkap fakta mengejutkan. Aksi asusila yang dilakukan MH ternyata sudah berlangsung sejak Dara masih berusia enam tahun.
MH diduga memanfaatkan celah saat rumah dalam keadaan sepi dan orang tua korban tidak berada di tempat. Dengan paksaan dan ancaman kekerasan, pelaku membungkam mulut mungil Dara agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun.
"Berdasarkan keterangan korban, kejadian ini sudah sering terjadi sejak ia berusia enam tahun. Korban tidak berani bercerita karena terus diancam oleh pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, Sabtu (20/6/2026).
Mendengar cerita memilukan tersebut, ayah kandung korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Way Kanan. Kepolisian pun bergerak cepat.
Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan intensif hanya dalam waktu singkat.
Setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup melalui gelar perkara, MH ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 15 Juni 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Sang predator kini tak lagi bisa berkutik dan harus meringkuk di sel tahanan.
Baca Juga: Niat Beli Motor Lewat Facebook, Pemuda di Way Kanan Malah Ditodong Senjata Api
Kini, fokus beralih pada pemulihan trauma Dara yang begitu mendalam akibat kekerasan seksual berulang selama bertahun-tahun. Di sisi lain, proses hukum terhadap MH terus berjalan dengan jeratan pasal yang berat.
MH terancam dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal-pasal terkait dalam KUHP baru. Ketegasan hukum kini menanti pria tersebut dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Niat Beli Motor Lewat Facebook, Pemuda di Way Kanan Malah Ditodong Senjata Api
-
Jeratan Telegram Mahasiswa di Bandar Lampung: Rayu Gadis 16 Tahun dengan Iming-iming Makeup
-
Akal-akalan Kurir Paket Way Kanan Rekayasa Perampokan Uang Setoran, Ternyata untuk Judol
-
Jasad Anak Perempuan dalam Kardus di Rangai, Orang Tua Minta Maaf Tak Mampu Memakamkan
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Seni, Lari, dan Kuliner: Wajah Baru Pariwisata Lampung dengan Putaran Uang Rp53 Triliun
-
Sopir Truk Asal Balam Pura-Pura Dirampok Saat Tidur, Ternyata Uang Jalan Ludes di Meja Judol
-
7 Jam Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung Terkair Alur Dana PT LEB
-
Karier di Ujung Tanduk: Skandal Honorer Fiktif Menjerat Sekda Lampung Tengah
-
BRI Dipastikan Bersih dalam Kasus Kredit PT SAL dan PT BSS, Kerugian Negara Sudah Kembali