Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 06 November 2022 | 19:24 WIB
Arena judi koprok digerebek di Pringsewu digerebek polisi [ANTARA]

SuaraLampung.id - Arena judi koprok di Pekon (Desa) Gumukmas, Pagelaran, Pringsewu, Lampung, digerebek Minggu(6/11/22). Alhasil pelaku berhasil lari kocar-kacir, namun enam pelaku berhasil ditangkap.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, keenam pelaku yang diamankan terdiri dari lima warga Kecamatan Pagelaran berinisial HW (48), BY (38), R (55), AP (30) dan S (54). Sementara satu pelaku lain merupakan warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus berinisial AN (38).

"Keenam terduga pelaku ditangkap pada saat berjudi koprok pada Minggu 6 November 2022 sekitar pukul satu dinihari di wilayah Pekon Gumukmas, pagelaran, Pringsewu," ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Minggu (6/11/22) siang.

Polisi melakukan pengerebekkan atas informasi masyarakat di pekon tersebut sedang berlangsung kegiatan tindak pidana perjudian jenis dadu koprok. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan diduga tempat berlangsungnya perjudian.

Baca Juga: Beraksi Jadi Petugas PLN Gadungan, Dua Pria Lampung Timur Sering Curi Listrik Warga

Sesampai di lokasi tempat berlangsungnya perjudian jenis dadu koprok tersebut para pelaku mengetahui kedatangan anggota sehingga para pelaku kabur melarikan diri namun anggota langsung mengejar. "Setelah pengejaran, akhirnya polisi berhasil menangkap enamn terduga pelaku. Dari enam pelaku itu tiga orang berperan sebagai bandar dan tiga orang lainya berperan sebagai pemasang" terangnya

Adapun barang bukti yang diamankan peralatan judi koprok, satu buah tas ransel, satu buah kain dadi, 22 set kartu Remi dan uang tunai sebesar Rp8.768.000. “Kemudian keenam terduga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya 

Keenam terduga pelaku sedang menjalani proses periksaan penyidik Sat Reskrim. Bila terbukti melakukan tindak pidana perjudian maka para tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP. "Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.

Melansir lampungpro.co-jaringan Suara.com, Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengapreasiasi kerjasama yang baik antar Tekab 308 Presisi gabungan Polres Pringsewu dan Polsek jajaran sehingga berhasil mengungkap kasus atensi pimpinan.

“Polres Pringsewu tentunya akan semaksimal mungkin melakukan pengungkapan kasus-kasus kriminalitas terutama perjudian,” kata Kapolres. 

Baca Juga: Ditargetkan Dua Pekan, Baru 16,11 Pekerja di Lampung Terima BSU

Load More