Wakos Reza Gautama
Senin, 15 Juni 2026 | 20:30 WIB
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina Lampung) bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan Flight Protecting Indonesia’s Birds kembali menyelamatkan 807 burung dari perdagangan ilegal di di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Petugas menggagalkan penyelundupan 807 ekor burung tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada Senin, 15 Juni 2026.
  • Dua sopir truk diamankan karena menyembunyikan ratusan burung langka dan tidak dilindungi di dalam kendaraan asal Palembang.
  • Pihak Karantina Lampung melakukan penyelidikan untuk membongkar jaringan pengirim serta pemilik modal di balik aksi perdagangan ilegal tersebut.

SuaraLampung.id - Sebanyak 807 ekor burung dari berbagai spesies ditemukan berdesakan dalam kondisi memprihatinkan di sebuah truk di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (15/6/2026).

Petugas Balai Karantina Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan tim Flight Protecting Indonesia’s Birds berhasil mengendus gelagat tak beres dari satu unit truk paket asal Palembang.

Bukan di dalam kargo biasa, ratusan burung tersebut disembunyikan di keranjang-keranjang plastik dan kardus yang diselipkan di celah kabin, di atas atap, hingga di bagian sasis bawah kendaraan yang berdebu dan panas.

"Hasil pemeriksaan mengungkap satwa-satwa ini berasal dari Palembang dan hendak dikirim ke Tangerang tanpa dokumen resmi selembar pun," ujar Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan.

Dua sopir yang kini telah diamankan mengaku hanya dijanjikan upah sebesar Rp1,2 juta. Itu pun baru akan dibayarkan jika ratusan burung tersebut sampai dengan selamat di tangan pemesan di Tangerang.

Kini, kedua sopir tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara truk mereka disita sebagai barang bukti tindak pidana karantina.

Penyelamatan kali ini sangat krusial karena melibatkan puluhan satwa yang dilindungi undang-undang. Dari 807 ekor yang diselamatkan, 65 di antaranya adalah spesies langka yang terancam punah jika terus diburu, termasuk 22 ekor burung cica daun sayap biru, 33 ekor cica daun sumatra, serta serindit melayu.

Tak hanya itu, 742 burung lainnya yang masuk kategori tidak dilindungi tetap menjadi perhatian karena dilaluintaskan secara ilegal, mulai dari burung kacamata (pleci) yang berjumlah 572 ekor, hingga burung kepodang dan pelatuk bawang yang cantik.

Donni menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk melacak jaringan pengirim dan pemilik barang tersebut.

Baca Juga: Ironi Oknum ASN di Tanggamus: Nekat Curi Jalak Suren Pakai Bambu 10 Meter Demi Nyabu

“Penindakan ini penting untuk efek jera. Namun, memastikan jaringan di baliknya terbongkar adalah target utama kami. Kita tidak ingin hanya pelaku lapangan yang ditangani, tapi juga pemilik modalnya,” tegas Donni. (ANTARA)

Load More