"Kami ini pondok pesantren Islam bukan sekolah umum dan pegangan kami salah satu syarat untuk kelulusan atau naik kelas adalah akhlak. Jadi ini adalah pelanggaran berat. Pihak pesantren tidak akan mengeluarkan ijazah dan dinyatakan tidak lulus, dan juga santriwati tersebut tidak mengikuti ujian pada hari ini," kata pimpinan Pondok Pesantren Islam Babul Hikmah, Nur Ardli, Senin (10/3/2025).
Menurut dia, berdasarkan peraturan dari ponpes, maka pihaknya akan mengeluarkan santriwati tersebut karena telah melakukan pelanggaran berat dan mencoreng nama baik sekolah.
"Sebab secara aturan pondok pesantren tidak layak meluluskan anak yang tidak memenuhi standar dari ponpes," katanya.
Nur membenarkan bahwa ibu dari bayi yang ditemukan tersebut adalah berinisial NS yang merupakan santriwati yang ada di ponpes tersebut.
Baca Juga:Pria Asal Bandar Lampung Tega Cabuli Sepupu Istrinya 3 Kali