Pria Asal Bandar Lampung Tega Cabuli Sepupu Istrinya 3 Kali

korban adalah sepupu istri pelaku yang masih berusia 13 tahun.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 26 April 2025 | 20:14 WIB
Pria Asal Bandar Lampung Tega Cabuli Sepupu Istrinya 3 Kali
Aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku pencabulan terhadap sepupu istrinya sendiri. [Dok Polresta Bandar Lampung]

SuaraLampung.id - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap SR (30), pelaku kekerasan seksual terhadap kerabatnya sendiri.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan korban adalah sepupu istri pelaku yang masih berusia 13 tahun.

Pelaku SR mengaku sudah sebanyak tiga kali menyetubuhi korban. Perbuatan asusila tersebut berlangsung di dalam kamar rumahnya, tepat di sebelah sang istri dan anaknya.

"SR kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka telah kami amankan untuk proses hukum selanjutnya," kata Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (26/4/2025).

Baca Juga:Disalahkan Wali Kota, Apa Kata Pelindo Panjang?

Alfret menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi pada September 2024, di rumah pelaku di Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.

"Modusnya, tersangka ini menyetubuhi korban di dalam kamar rumahnya, saat korban tertidur. Korban merupakan sepupu dari istri tersangka yang tinggal di rumah mereka, dari pengakuannya sudah tiga kali,” kata Alfret.

Usai menerima laporan dari keluarga korban, pada Minggu, (13/4/2025), polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya meringkus tersangka di rumahnya, pada Selasa (15/4/2025).

Akibat perbuatan tersangka, kini korban mengalami trauma dan sedang mendapat pendampingan dari UPTD PPA Lampung.

"Kondisi korban sendiri masih trauma, jadi sementara dibawa ke Palembang ke keluarganya dan sudah didampingi oleh UPTD PPA," jelas Kombes Alfret.

Baca Juga:Pelindo Panjang Buka Suara Usai Disalahkan atas Banjir Bandang yang Tewaskan 3 Warga

Pelaku SR mengaku kerap menonton video dewasa hingga membuatnya nekat melakukan perbuatan tak pantas tersebut.

Tak hanya itu, hubungan dengan sang istri yang kurang baik pun menjadi alibi tersangka untuk melakukan kekerasan seksual kepada korban.

"Tiga kali Pak, saya suka lihat film porno, iya korbannya sepupu istri saya. Ada istri saya juga yang tidur di samping, dia tidak teriak. Anak saya ada satu, di sampingnya juga waktu tidur," kata SR.

"Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 81 atau 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perturan pemerintah pengganti UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman 5 tahun sampai 15 tahun penjara," tegas Kombes Alfret.

Rudapaksa Kekasih Sendiri

Seorang pria berinisial LH (24) ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung karena merudapaksa kekasihnya sendiri berinisial MZM (19).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini