Harga Singkong Nasional Bakal Ditetapkan Perpres: Petani Lampung Bisa Bernapas Lega?

dalam rapat tersebut juga membahas mengenai larangan impor terbatas singkong

Wakos Reza Gautama
Rabu, 30 April 2025 | 21:56 WIB
Harga Singkong Nasional Bakal Ditetapkan Perpres: Petani Lampung Bisa Bernapas Lega?
Rumusan harga ubi kayu atau singkong secara nasional tengah dirancang dan berpotensi ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). [ANTARA]

"Namun penguasaan pasar dari empat pelaku usaha terbesar dapat menguasai konsentrasi rasio di atas 75 persen," ujar dia dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

KPPU sendiri melakukan pengawasan dan kajian terhadap tataniaga ubi kayu di Provinsi Lampung yang mengalami penurunan harga sejak pertengahan 2024.

KPPU telah mendengarkan keterangan para pihak, mengumpulkan dan menganalisis data dan dokumen, serta melakukan pantauan langsung pada tataniaga ubi kayu dan tepung tapioka di Provinsi Lampung.

Hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa tingginya impor tapioka oleh produsen tepung tapioka merupakan salah satu faktor yang diduga menjadi penyebab rendahnya harga beli produk input (ubi kayu) di Lampung pada 2024.

Baca Juga:Skandal Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan, Begini Tanggapan Ketua Dewan

Sepanjang 2024 secara nasional terdapat sekitar 267.062 ton tapioka impor yang masuk ke Indonesia dengan nilai impor berkisar 144 jutaUSD atau sebesar Rp2,2 triliun.

KPPU juga mendapati bahwa sepanjang 2024 terdapat empat perusahaan produsen tepung tapioka yang memiliki pabrik pengolahan di Lampung melakukan impor tepung tapioka dari Vietnam dan Thailand dengan total jumlah impor sebesar 50 ribu ton atau dengan nilai impor sebesar 32,2 juta USD atau setara dengan Rp511,4 miliar.

"Keempat perusahaan tersebut melakukan impor melalui Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak dan Pelabuhan Tanjung Emas," kata Bekti Anggoro.

KPPU menyoroti terdapat satu kelompok usaha yang mendominasi jumlah impor sepanjang 2024, yaitu sebesar 80 persen dari total impor tapioka oleh produsen yang berada di Provinsi Lampung, dengan jumlah impor tapioka sebesar 47.202 ton dan nilai impor sebesar 25 juta USD atau setara dengan Rp407,4 miliar.

Selain melakukan impor pada 2024, dua perusahaan asal Lampung melakukan impor pada 2022 dengan total impor sebesar 4.562 ton atau dengan nilai impor sebesar 2,5 juta USD atau setara dengan Rp37,3 miliar rupiah.

Baca Juga:Ironi Lampung: Potensi Ekonomi Besar tapi Mengapa PAD Rendah?

"Analisis KPPU menunjukkan adanya korelasi antara jumlah kuantitas impor tepung tapioka oleh produsen di Provinsi Lampung dengan harga beli produk input (ubi kayu) di Provinsi Lampung, yaitu naiknya volume impor tepung tapioka 2024 berkorelasi dengan turunnya harga beli ubi kayu di Lampung," kata Wahyu Bekti.

KPPU juga mendapati adanya keluhan dari produsen tapioka di Provinsi Lampung yang mengeluhkan sulitnya bersaing harga jual tepung tapioka dengan produsen yang melakukan impor, karena harga jual mereka dapat lebih rendah dibandingkan dengan biaya produksi produsen yang tidak melakukan impor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini