Napi Lampung Jadi Polisi Gadungan di TikTok: Modus Peras Korban Ratusan Juta

Polda Lampung meringkus empat orang yang terlibat dalam komplotan penipuan ini.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 30 April 2025 | 17:21 WIB
Napi Lampung Jadi Polisi Gadungan di TikTok: Modus Peras Korban Ratusan Juta
Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap penipuan yang dilakukan napi dari dalam lapas. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Aksi penipuan yang dilakukan narapidana atau napi dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Lampung terbongkar.

Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung meringkus empat orang yang terlibat dalam komplotan penipuan ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Derry Agung Wijaya mengatakan, para pelaku mengaku sebagai anggota polisi di Lampung, dan mengunggahnya ke media sosial Tiktok.

"Jadi para pelaku ini menggunakan media sosial untuk menghubungi korbannya, dengan cara bertukar nomor WhatsApp hingga berkomunikasi secara intens," kata Derry Agung Wijaya saat ekspos di Mapolda Lampung, Rabu (30/4/2025) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Hotline Pengaduan Premanisme di Lampung Dibuka! Laporkan Jika Anda Jadi Korban

Setelah berkomunikasi secara intens dan saling bertukar cerita, kemudian pelaku ini obrolan mengarah pada perbuatan asusila, hingga bertukar gambar yang tak senonoh.

"Lalu para pelaku ini mengedit foto korban dalam kondisi tak memakai pakaian, yang menjurus ke arah pornografi, dan mengancam akan disebarkan secara luas di media sosial," ujar Derry.

Kemudian para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban, yang dilakukan secara terus menerus, agar foto telanjang korban tidak disebarkan.

"Ini yang menjadi bahan dari pelaku untuk meminta sejumlah uang secara terus menerus, sehingga pidana ini mengarah ke pengancaman dan pemerasan, untuk mendapatkan sesuatu menggunakan media sosial," sebut Derry.

Ada pun peranan empat pelaku yakni pelaku A mengaku sebagai anggota polisi berkenalan di WhatsApp untuk mengelabui pelaku. Lalu pelaku E berperan mengedit seluruh foto dan video yang diberikan korban.

Baca Juga:Relokasi Perambah Hutan TNBBS, Begini Kata Gubernur dan Kapolda Lampung

Lalu pelaku MA sebagai kurir yang mengambil uang yang ditransfer pelaku dengan memakai bank berbeda secara acak. Kemudian perempuan inisial F yang merupakan istri narapidana, berperan menampung barang hasil kejahatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini