SuaraLampung.id - Polda Lampung meminta jajaran kepolisian di daerah meningkatkan patroli rutin guna mencegah aksi premanisme, serta menjamin keamanan dan iklim perekonomian yang kondusif.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan pihaknya terus meningkatkan patroli rutin dengan sasaran mengantisipasi terjadinya berbagai bentuk dari aksi premanisme yaitu kasus pemerasan, pungutan liar, hingga aksi intimidasi.
Menurutnya, aksi-aksi premanisme itu bisa berdampak negatif bagi masyarakat maupun roda perekonomian di suatu wilayah.
Sebab, lanjut Helmy, rasa takut masyarakat di ruang publik maupun lingkungan kerja bisa meningkat dikarenakan merasa tidak aman.
Baca Juga:Relokasi Perambah Hutan TNBBS, Begini Kata Gubernur dan Kapolda Lampung
"Kemudian wilayah setempat juga bisa mengalami kerugian secara ekonomi karena terganggunya aktivitas bisnis maupun investasi akibat praktik pemerasan atau pungutan liar, hingga perusakan citra wilayah yang dianggap tidak kondusif bagi wisatawan dan investor," kata dia.
Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi premanisme disertai tindakan anarkis pelaku perorangan maupun kelompok masyarakat tertentu.
"Imbauan ini sebagai langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas keamanan dan iklim perekonomian yang kondusif di wilayah hukum setempat," kata dia.
Helmy meminta kepada masyarakat agar jangan takut untuk melapor, karena kepolisian siap melindungi dan menindaklanjuti setiap aduan dengan tegas, serta sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami telah perintahkan personel untuk memberantas habis aksi pungutan liar termasuk tetap menjaga serta menjalin komunikasi dengan sambang ke tokoh masyarakat dan tokoh pemuda untuk mensosialisasikan dampak premanisme ini, sehingga dapat bersama-sama memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat," kata dia.
Baca Juga:Lengkap! Jadwal Keberangkatan Jemaah Calon Haji Lampung 2025
Selain itu, ia mengatakan, Polda Lampung juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, agar memahami hak-haknya dan tidak ragu melaporkan jika mengalami tindakan yang merugikan.